web analytics

KPU SULUT UMUMKAN BATAS WAKTU PENERIMAAN PENYERAHAN SYARAT DUKUNGAN MINIMAL BALON ANGGOTA DPD 2000 SUARA

Desember 10. 2022. admin: karel tangka

Sulutlink.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Umumkan Batas Penerimaan Persiapan Penyerahan Dukungan Minimal Bakal Calon (Balon) Anggota DPD berdasarkan Surat Nomor 447/PL.01.4-Pu/71/2022 dalam Pasal 182 huruf (p) dan Pasal 183 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum, bahwa KPU Provinsi Sulut akan menerima Penyerahan Dukungan Minimal untuk bakal calon anggota DPD sebagai berikut:

– Jumlah dukungan minimal pemilih dan sebaran sebagai pemenuhan persyaratan dukungan minimal pemilih untuk bakal calon perseorangan peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Daerah Tahun 2024 Provinsi Sulawesi Utara yaitu, Pemilih Dukungan Minimal Jumlah DPT : 1.831.867 dengan Jumlah Dukungan: 2.000 suara.

– Syarat sebaran Kabupaten/Kota berjumlah 15 Kabupaten/Kota dengan jumlah sebaran; 8 Kabupaten/Kota,

Adapun metode dan proses penyerahan syarat dukungan akan dilakukan dengan metode pengurangan kertas (less paper) menggunakan Sistem lnformasi Pencalonan (Silon);

– Tata cara pembukaan akses Silon bagi bakal calon Anggota DPD dapat diperoleh dapat menghubungi KPU Provinsi melalui No. HP : 0813 4139 1494/0812 4578 3809 dan atau datang langsung di Kantor KPU Provinsi Sulawesi Utara, Jln. Diponegoro No. 25, Mahakeret Timur, Wenang, Kota Manado, Sulut.

Terkait Waktu Penginputan Data dan Pengunggahan Dokumen ke dalam Sistem Informasi Pencalonan, dapat dilakukan sampai berakhirnya Masa Penyerahan Dukungan Minimal Pemilih pada hari Kamis, tanggal 29 Desember 2022. (**)

About DeProS Red

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …