web analytics

Kronologi Penembakan Kapal Ikan Cina di Perairan Natuna

Juru bicara Kementerian Luar Negeri Indonesia, Arrmanatha Nasir, menjelaskan kronologi penangkapan kapal ikan asal Cina di perairan Natuna, Kepulauan Riau. “Jumat, 17 Juni 2016, pukul 04.24, kapal TNI Angkatan Laut memergoki 10-12 kapal ikan asing di Natuna di Zona Ekonomi Eksklusif Indonesia,” kata Arrmanatha dalam keterangannya, Senin, 20 Juni 2016.

Kapal-kapal asing itu terlihat sedang melempar jaring dan diduga tengah melakukan kegiatan memancing secara ilegal di perairan Indonesia. Melihat kapal TNI AL, kapal asing tersebut berpencar melarikan diri. Empat kapal TNI AL melakukan pengejaran secara terpisah. Selanjutnya, kapal TNI AL meminta agar kapal-kapal ikan asing tersebut berhenti dan mematikan mesin.

Pesan itu disampaikan melalui radio komunikasi dan menggunakan pengeras suara. Namun permintaan tersebut diabaikan. Kapal-kapal asing tersebut justru menambah kecepatan. Setelah beberapa jam melakukan pengejaran, TNI AL melepaskan tembakan peringatan ke udara dan laut. “Langkah penegakan hukum melalui peringatan tersebut juga diabaikan,” ujar Tata, sapaan Arrmanatha.

Beberapa kapal asing bermanuver dan hampir menabrak kapal milik Indonesia. Akhirnya, kapal-kapal ikan asing tersebut lari keluar perairan Natuna ZEE Indonesia. “Satu kapal ikan asing nomor 19038 berhasil diberhentikan dan ditangkap kapal TNI AL pada pukul 09.55 tanggal 17 Juni 2016,” tutur Tata.

Saat ditangkap, di dalam kapal asing itu terdapat tujuh anak buah kapal, yang terdiri atas enam laki-laki dan satu perempuan. “Ketujuh ABK dalam keadaan baik dan tidak ada yang luka. Mereka dibawa menuju Sabang, Mawang,” ucap Tata.

Dalam perjalanan menuju Sabang, Mawang, kapal Republik Indonesia didekati kapal penjaga pantai Cina di perairan Natuna. Mereka meminta kapal Indonesia melepaskan kapal asing yang telah ditangkap. Permintaan itu ditolak TNI AL karena akan dilakukan investigasi dan penegakan hukum.

“Saat ini proses investigasi sedang dilakukan atas dugaan illegal, unreported, and unregulated fishing,” kata Tata. Menurut dia, ditemukan sekitar 2 ton ikan di kapal ikan tersebut.

Berdasarkan UNCLOS 1982, kata Tata, semua negara termasuk Indonesia berhak melakukan penegakan hukum di perairannya, termasuk Zona Ekonomi Eksklusif. “Indonesia akan terus melakukan penegakan hukum di semua perairan Indonesia,” ujarnya. (tempo)

516764_620

About Echel

Check Also

Syenny Kalangi, Terima kasih kepada Ketua DPRD, DPD Partai Gerindra Gelar ibadah Paskah di ruang Paripurna DPRD Sulut

April 15.2023. admin karel tangka Sulutlink.com – DPD Partai Gerindra Sulawesi Utara (Sulut), Gelar lomba …