web analytics

KTP Elektronik Jadi Syarat Pemilih

images (6)

TONDANO, Sulutlink.com – Menyusul dua pedoman teknis (Pedtek) yang telah ditetapkan sebelumnya, yaitu pedtek tahapan pilbup serta pedtek sosialisasi dan partisipasi masyarakat, KPU Minahasa kembali lagi menambah daftar pedoman teknis yang siap digunakan dalam tahapan Pilbup Minahasa. Hal ini setelah melalui rapat pleno KPU minahasa yang digelar Rabu (9/8/2017) di Ruang Baku Beking Pande Rumah Pintar Pemilu KPU Minahasa, menetapkan Pedtek Pemutakhiran Data Pemilih (Mutarlih).

Rapat pleno yang dipimpin Ketua KPU Minahasa Meidy Yafeth Tinangon serta dihadiri lengkap oleh empat komisioner lainnya menetapkan pedtek yang akan menghasilkan output berupa Daftar Pemilih Tetap (DPT) yang notabene merupakan jumlah suara yang akan diperebutkan oleh pasangan calon nantinya.

Menurut ketua Divisi Perencanaan dan Data yang bertanggungjawab untuk kegiatan Mutarlih, Lord Arthur Malonda, beberapa poin krusial dalam pedoman teknis yang ditetapkan terkait dengan syarat pemilih dan proses mutarlih serta upaya mengadministrasikan data pemilih dengan baik.

“terkait syarat didaftar sebagai pemilih diantaranya umur tujuh belas tahun atau lebih pada hari pemungutan suara atau sudah / pernah kawin, tidak sedang terganggu jiwa dan ingatan, berdomisili di Kabupaten Minahasa dengan bukti KTP elektronik, ” ungkap Malonda.

Menjawab pertanyaan wartawan terkait jika ada yang belum mempunyai KTP elektronik, Malonda menjelaskan bahwa pemilih yang belum punya KTP elektronik dapat menggunakan surat keterangan dari dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil). Dengan syarat tersebut, Malonda berharap supaya penduduk dapat pro aktif melakukan perekaman KTP elektronik dan Dinas Dukcapil bisa mengoptimalkan proses perekaman supaya pendataan pemilih juga berjalan lancar. (herdymendur)

About Redaksi

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …