Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sulut melalui Sub Direktorat (Subdit) I, Minggu (05/06/2016) lalu, berhasil meringkus dua pengedar obat keras yaitu; RY, laki-laki (31) dan RR, perempuan (36). Keduanya adalah warga Kecamatan Singkil, Kota Manado.
Kabid Humas Polda Sulut, AKBP Wilson Damanik, SH, dalam keterangan pers kepada sejumlah Wartawan mengatakan, kedua tersangka ditangkap di hanggar cargo Bandara Internasional Sam Ratulangi Manado. “Penangkapan ini berdasarkan laporan dari masyarakat,” ujar Kabid Humas, Selasa (07/06/2016) siang, di Mapolda Sulut.
Barang bukti yang berhasil disita petugas, lanjutnya, berupa puluhan ribu butir obat keras Somadril. 23 Botol Somadril jenis Kuda dikemas dalam botol warna putih, satu botol berisi 1.000 butir, jumlah 23.000 butir. Kemudian 10 strep Somadril Super dalam kemasan aluminium, satu strep berisi 10 butir, jumlah 100 butir.
“Sehingga jumlah total obat yang disita petugas sebanyak 23.100 butir,” jelas Kabid Humas. “Barang bukti lainnya berupa resi pengiriman, bukti transfer bank dan satu unit HP merk Samsung warna putih,” tambahnya.
Kedua tersangka saat ini ditahan di Mapolda Sulut guna menjalani pemeriksaan lanjut. Tersangka dikenakan pasal 196 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 36 tahun 2009 tentang Kesehatan. “Ancaman hukumannya paling lama 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 1 miliar,” pungkas Kabid Humas.