Dalam kesempatan itu Lomban mengatakan kegiatan ini bertujuan untuk menumbuhkembangkan peran serta pemerintah, perusahaan, dan masyarakat mengenai tanggung jawab sosial Perusahaan sebagaimana peraturan daerah Nomor 5 Tahun 2014, dan Peraturan Walikota Bitung No. 24 tahun 2015.
“lewat momentum ini nantinya akan ada pencerahan bagaimana pemanfaatan CSR yang tepat sasaran, tentunya sesuai aturan yang berlaku” jelas Lomban
Lanjutnya lagi Pemerintah Kota Bitung melalui Bagian Sumber Daya Alam telah membentuk tim yang memfasilitasi peruntukan CSR sehingga peruntukannya jelas,”kedepannya akan dibentuk forum dan ditata supaya dapat memperoleh data yang jelas tentang perusahaan yang wajib CSR di kota Bitung” pungkas Lomban didampingi Plt. Sekretaris Daerah Kota Bitung Malton Andalangi.
