Minsel,Sulutlink.com – Presiden Jokowi pada tanggal 10 Juli 2017, telah menandatangani Peraturan Pengganti Undang – Undang (Perpu) Nomor 2 Tahun 2017 tentang perubahan Undang – Undang Nomor Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
Dengan diterbitkannya Perpu Nomor 2 Tahun 2017 ini, maka ormas – ormas radikal yang tidak mengedepankan Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika tentunya akan terancam dibubarkan oleh Pemerintah di seluruh wilayah NKRI.
Drs Benny Lumengkewas Kepala Kesbangpol (Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat) Kabupaten Minahasa Selatan, kamis (13/7/2017) di ruang kerjanya menegaskan bahwa Kabupaten Minahasa Selatan bebas dari keberadaan ormas radikal.
“Semua ormas yang telah dikeluarkan SKT (Surat Keterangan Terdaftar) semua berasaskan Pancasila, tidak ada apalagi contoh ormas HTI (Hizbut Tahrir Indonesia) tidak ada kepengurusan di Minsel. Prinsipnya keberadaan ormas di Minsel, keberadaannya mendukung Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhineka Tunggal Ika,”tegas Lumingkewas.
Dia juga menambahkan ormas adat yang ada di Minsel, sangat memberikan kontribusi yang besar bagi Pemerintah dan masyarakat di Kabupaten Minahasa Selatan.
Drs Benny Lumingkewas juga menjelaskan sebagaimana dengan laporan dalam kegiatan rapat Komunitas Intelejen Daerah (Kominda) Minsel, dari 44 ormas yang terdaftar di Kesbangpol Minsel tidak ditemukan adanya ormas radikal. (JoTam)