DEPROV SULUTLINK.COM – Mahkamah Konstitusi selesai menggelar persiapam dalam rangka penanganan gugatan sengketa PHPU 2019. Kata Juru Bicara Mahkamah Konstitusi (MK) Fajar Laksono
Dikutip dari laman harian (SH), Laksono menegaskan MK siap menangani gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) 2019.
Mahkamah Konstitusi sambung Laksono, sudah menggelar serangkaian persiapan terakhir menjelang penanganan gugatan sengketa PHPU 2019.
“Intinya MK sudah siap 100 persen. Kami akan segera standby,” yang dilansir dari laman (SH) Rabu (8/5/2019).
Dijelaskan, pihak MK sudah mempersiapkan enam tahapan. Tahap pertama, regulasi. kedua, Sumber Daya Manusia termasuk koordinasi pengamanan dengan TNI dan Polri. ketiga, sarana-prasarana persidangan. keempat, melakukan bimbingan teknis hukum acara kepada seluruh pemangku kepentingan MK. kelima, penyediaan aplikasi berbasis TIK. Dan, keenam kultur integritas.
“Tahapan ini semuanya dimaksudkan guna memperlancar penanganan sengketa hasil pemilu,”
Pihaknya mengajak dan mempersilakan peserta pemilu, pasangan calon presiden-calon wakil presiden dan calon anggota legislatif, untuk mengajukan gugatan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) untuk Pemilu 2019.
MK akan menerima pendaftaran sengketa Pileg 2019 pada 8-25 Mei. Sedangkan pendaftaran sengketa Pilpres 2019 pada 23-25 Mei 2019.
Jangka waktu penyelesaian PHPU oleh MK sesuai peraturan maksimal 30 hari kerja sejak permohonan PHPU diregistrasi lengkap.
Jika semua persyaratan saat pendaftaran PHPU dinyatakan lengkap, maka MK akan menggelar sidang perdana atau pemeriksaan pendahuluan untuk PHPU pilpres pada 14 Juni 2019, dan PHPU pileg pada 9 hingga 12 Juli 2019.
Sedangkan, MK akan menggelar sidang putusan PHPU pilpres pada 28 Juni 2019, sedangkan putusan PHPU pileg dibacakan pada 6 sampai 9 Agustus 2019
Kta09
May 8 2019