web analytics

Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Walikota Bitung

Bitung,Sulutlink.com- Lurah Kelurahan Kakenturan Dua, Aswan Thamin, S.IK, M.Si, bersama Bhabinkamtibmas dan Babinsa membacakan serta menempelkan Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Walikota Bitung, bertempat di Masjid Jami Al Muhajirin dan Mushollah Darul Arqam Kelurahan Kakenturan Dua, Kecamatan Maesa, Kota Bitung. Senin, (27/4/2020).

Adapun maksud dan tujuan dari penempelan Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Walikota Bitung, terkait pembatasan sosialisasi berskala besar (PSBB) dalam penanggulangan penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Bitung.

Aswan yang dalam kesempatan tersebut sangat mengharapkan agar masyarakat setempat dapat mengerti dan memahami poin-poin dalam Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Walikota tersebut.

“Diharapkan masyarakat dapat melaksanakan isi Maklumat Kapolri dan Surat Edaran Walikota Bitung, dalam Penangganan Penanggulangan Penyebaran Virus Corona, gunakan masker jika keluar rumah dan lakukan pola hidup sehat sehingga dapat terhindar dari wabah ini,” tegas Aswan.

Turut hadir dalam kegiatan tersebut, Aswan Thamin, S.IK, M.Si (Lurah Kakenturan Dua), Aiptu Johan Limpo (Bhabinkamtibmas Polsek Maesa), Serda Muksin (Babinsa Koramil 1310-01/Bitung) dan Mahmud Balango (Ketua BTM).

(Feb)

About Redaksi Sulutlink

Check Also

Bawaslu Sulut Gelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2024

Manado, sulutlink.com -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu yang …