Minsel,Sulutlink.com- Penetapan APBD Tahun Anggaran 2020 Kabupaten Minahasa Selatan, akhirnya harus memakai Peraturan Kepala Daerah (Perkada).
Ini disebabkan setelah penetapan APBD melalui Peraturan Daerah (Perda) menemui jalan buntu dan batal di paripurnakan oleh DPRD Kabupaten Minsel, dikarenakan perseteruan anggota DPRD atas pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD).
Tokoh masyarakat Minahasa Selatan Vence Mangindaan saat ditemui awak media, Selasa (18/2/2020) secara terbuka mengkritik kinerja anggota DPRD Kabupaten Minsel periode 2019-2024 tersebut.
Menurutnya, mereka anggota DPRD seharusnya memikirkan dengan mendahulukan kepentingan rakyat Minsel, bukan kepentingan mereka.
Ditambahkannya, sekarang ini untuk penetapan APBD Minsel sudah tidak bisa ditetapkan melalui Perda, karena telah melewati batas masa tahapan akhir yaitu 31 Desember 2019.
Dijelaskannya, APBD Minsel tahun anggaran 2020 berdasarkan aturan yang ada, harus ditetapkan melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) oleh Bupati. (JoTam)