
Jakarta, Mantan Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Irman Gusman divonis 4 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp200 juta subsider 3 bulan kurungan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi hari ini (20/2/2017).
Menurut majelis hakim, Irman terbukti melanggar Pasal 12 huruf b Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Irman, kata majelis hakim dalam pertimbangannya, telah menciderai amanat sebagai Ketua DPD RI. Sebagai ketua lembaga tinggi negara, Irman dianggap tidak mendukung pemerintah dalam pemberantasan koru
Ketua Majelis Hakim Nawawi Pomolango, majelis juga “mencabut hak terdakwa Irman Gusman untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun terhitung sejak terdakwa selesai menjalani pidana pokok.”
Putusan hakim ini lebih rendah dari tuntutan jaksa yang menuntut Irman dengan 7 tahun penjara.
Dalam persidangan Irman terbukti menggunakan pengaruhnya sebagai Ketua DPD untuk mengatur pemberian kuota gula impor dari Perum Bulog kepada perusahaan milik Xaveriandy Sutanto (XSS).
Irman juga terbukti bersedia membantu Memi (MNI) dengan meminta keuntungan sebesar Rp300 dari setiap kilogram gula yang diberikan Perum Bulog.
Menanggapi vonis ini, Irman mengatakan pembuktian keterlibatannya dalam kasus korupsi merupakan bahan pembelajaran bagi dirinya sendiri.
” Karena ini menyangkut soal kultur, perlu pendidikan yang baik dan setiap manusia itu kan tidak mungkin tidak ada yang salah,” ungkap Irman setelah usai persidangan, yang dikutip dari beritagar.