web analytics

Masloman Sebut Proyek Itu Sudah Clear, Kajati Sulut Malah Tahan Dugaan Korupsi Pemecah Ombak Minut

Pemecah ombak Lkupang

MANADO, sulutlink.com-Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara kembali melakukan penahanan terhadap salah seorang tersangka dalam penanganan kasus dugaan korupsi proyek pemecah ombak di Kabupaten Minahasa Utara.    Tersangka AMP alias Alex 50 tahun yang merupakan adik dari Bupati Minut Vonny Panambunan.

“Penahanan terhadap tersangka berdasarkan Surat Perintah Penahanan Nomor Print-01/P.1/Fd.1/01/2021 tanggal 21 Januari 2021 yang ditandatangani oleh Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara A. Dita Prawitaningsih SH.MH,” jelas Kasi Penkum Humas Kejati Sulut Theodorus Rumampuk  di Manado, Kamis (21/1).  

Tersangka diduga melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pemecah ombak/penimbunan pantai di Desa Likupang pada Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Minahasa Utara Tahun Anggaran 2016 yang menyebabkan kerugian keuangan negara sekitar Rp8,8 miliar.   

Perihal proyek pemecah ombak Likupang ini, berbeda dengan hasil pemeriksaan Badan Badan Nasional Penanggulan Bencana (BNPB) oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI.

Berdasarkan penjelasan BPK RI, PT Manguni Makasiouw Minahasa selaku pelaksana proyek telah melunasi kekurangan volume sebesar Rp3.534.700.000 (tiga miliar lima ratus tiga puluh empat juta tujuh ratus ribu rupiah). Jumlah tersebut sesuai dengan rekomendasi BPK RI kepada Kepala BNPB.

Penjelasan yang ditandatangani perwakilan  BPK RI, Achsanul Qosasi tertanggal 31 Januari 2018 tersebut juga menerangkan jika BNPB sudah melakukan tindak lanjut semester 1 tahun 2017 tentang penyetoran ke kas negara sebesar Rp 3.500.000.00 dengan NTPN 135C326JU3REPI41 atas kekurangan volume PT Manguni Makasiouw pada 1 Februari 2017.

BNBP selanjutnya melaksanakan tindak lanjut semester II tahun 2018 mengenai penyetoran ke kas negara sebesar Rp34.700.000 pada tanggal 4 Juli 2017 dengan NTPN 92D3B4BVLGBLMGB atas kekurangan volume PT Manguni Makasiouw.

Sebelum menyampaikan penjelasan status tindak lanjut tersebut, BPK RI pada November 2016 melakukan audit dan menemukan kekurangan volume pekerjaan senilai Rp 3.534.700.000. Saat itu BPK RI langsung memerintahkan PPK dan BNBP untuk melakukan tindak lanjut temuan tersebut.

“Jadi persoalan ini sudah clear. Penjelasan BPK RI jadi acuannya dan tak perlu diperdebatkan lagi,” kata pemerhati pembangunan Sulut, Fernando Masloman kepada wartawan di Manado, Rabu (27/1/2021).

Status soal proyek ini sudah clear juga bisa dicermati dari pengawasan internal yang dilakukan BPKP Sulut. Pengawasan itu sesuai amanat Perka BNPB Nomor 6a Tahun 2011 yang tercantum dalam Lampiran Perka BNPB Nomor 6a tahun 2011 dan berdasarkan surat permohonan Bupati Minahasa Utara Nomor : 349/BMU/VII/2016 tanggal 21 Juli 2016. Di mana dari hasil pendampingan BPKP, tidak terdapat penyimpangan prosedur dan pelaksanaan dalam kegiatan tersebut.

Mengacu pada hasil pengawasan internal BPKP Sulut itu pula diketahui progress fisik proyek pemecah ombak Likupang sudah mencapai 100 persen pada 18 Agustus 2016.  “BPKP dan BPK RI adalah lembaga kredibel. Keduanya menyatakan jika proyek ini tidak bermasalah,” tutup Masloman. (***/alc)

About Redaktur

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …