Bitung, sulutlink.com – Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Johny Panambunan menggelar sosialisasi peraturan daerah (Sosper) di Kelurahan Winenet Dua, Aertembaga, Kota Bitung, Selasa (27/9/2022).
Kedua Perda yang disosialisasikan antara lain Perda Nomor 8 Tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Penyandang Disabilitas, dan Perda Nomor 2 Tahun 2021 tentang Fakir Miskin dan Anak Terlantar.
Kegiatan sosialisasi perda oleh politisi Partai Nasdem, Johny Panambunan didampingi tim ahli Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Eugenius Paransi SH MH sebagai narasumber.
Sementara itu tim ahli hukum, Paransi menjelaskan bahwa tujuan sosialisasi dua perda ini bukan hanya untuk diketahui oleh masyarakat semata, tapi perwujudan kesejahteraan masyarakat agar tepat sasaran dalam penerapannya.
“Jangan sampai yang layak berhak untuk mendapatkan bantuan hukum, yakni masyarakat miskin, malah tidak dapat. Begitu juga dengan perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas,” ujar Paransi.
Johny Panambunan, turut memperjelas terkait penyaluran bantuan, apakah dari pemerintah kabupaten atau kota maupun propinsi, itu haruslah memenuhi syarat, terutama data administrasi desa untuk selanjutnya diteruskan ke Dinas Sosial (Dinsos).
“Basis data terkait dengan penyandang disabilitas di suatu wilayah itu penting, karena data ini menjadi acuan bagi pemerintah untuk menyalurkan bantuan termasuk bagi penyandang disabilitas, misalnya bantuan kursi roda dan fasilitas lainnya,” kata Panambunan.
Johny Panambunan yang adalah wakil rakyat untuk dapil Minut-Bitung ini juga menyatakan, pentingnya kehadiran dua perda ini, selain diketahui masyarakat dan dipahami, juga memberi kesempatan dan ruang yang sama bagi penyandang disabilitas dengan warga yang normal.
“Mereka yang dikatakan penyandang disabilitas harus diperlakukan sama dengan yang normal serta didukung dengan akses fasilitas publik yang ramah bagi kaum disabilitas, misalnya jalan dan gedung,” ujarnya.
Panambunan juga mengingatkan, agar masyarakat miskin yang mengalami persoalan hukum dapat mengajukan permohonan bantuan hukum kepada Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulut.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut adalah pemerintah kelurahan. Sedangkan Sekretariat DPRD mengirim pendamping serta tim monitoring untuk kegiatan Sosper, yang dipimpin oleh Kabag Umum Jhon Paerunan dan Kasub Justman. editor: adm.SL.Karel.