Minsel,Sulutlink.com – Kinerja dari Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Minahasa Selatan mendapat kritikan masyarakat dari Kecamatan Tareran, terkait nilai objek pajak PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) yang dinilai tidak sesuai dan terkesan hanya ditaksir.
Kritikan masyarakat ini, terangkat pada waktu pelaksanaan pemeriksaan dan penilaian yang dilakukan oleh Pemerintah Kecamatan Tareran di Desa Wiau Lapi.
“Kami Pemerintah jaga banyak menemui keluhan dan kritikan dari masyarakat terkait nilai objek PBB yang tidak sesuai dengan objek pajak. Ada masyarakat yang memiliki kintal pekarangan atau lahan pertanian yang kecil tapi dalam bilyet pajak dicantumkan nilai objek pajak yang lebih tinggi dari masyarakat yang memiliki pekarangan atau lahan pertanian yang lebih luas,”ujar Pala Max Soputan
Lebih parah lagi, ada masyarakat yang tidak memiliki pekarangan atau lahan pertanian tapi namanya keluar sebagai sebagai penanggung objek pajak.
“Aneh, data dari mana yang dipakai oleh Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Minsel sehingga masyarakat yang tidak memiliki pekarangan atau lahan pertanian, tapi namanya keluar sebagai penanggung objek pajak,ucap warga yang meminta namanya disembunyikan.
Disisi lain Hukum Tua Wiau Lapi Julin Mokalu ketika dimintai konfirmasi, meminta agar masyarakat dapat bersabar dan menunggu perbaikan atas nilai objek pajak.
Dia mengatakan, pihaknya akan melakukan koordinasi dengan Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Minsel terkait masalah nilai objek pajak yang dikeluhkan masyarakat.
Lebih lanjut Hukum Tua Julin Mokalu mengatakan, bahwa pihaknya untuk tahun 2017 telah mengerjakan pekerjaan yang menggunakan dana desa.
“Kami bersama masyarakat telah mengerjakan pekerjaan perintisan jalan sepanjang 700 meter, drainase sepanjang 50 meter, talud sepanjang 200 meter dan jalan paving sepanjang 712 meter. Kesemuanya mengunakan anggaran Dana Desa,”ucap Mokalu.
Ditambahkannya, untuk Desa Wiau Lapi di T.A 2017 mendapat Dana Desa sebesar Rp 762.534.000 dan ADD (Alokasi Dana Desa) Rp 281.880.000 dengan nilai objek PBB Rp 11 jutaan rupiah.
Sementara itu sampai berita ini diturunkan Plt. Kepala Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah Kabupaten Minsel Evert Kawalo, SE tidak dapat dimintai konfirmasi, karena tidak berada ditempat sedang tugas luar. (JoTam)