Manado, Sulutlink.com – Masyarakat yang sebelumnya tertutup kesempatan untuk pindah tempat memilih pada Pemilu 17 April 2019 karena diatur hanya bisa dilakukan selambat-lambatnya 30 hari sebelum hari pemungutan suara, dalam hal ini 16 Maret 2019, kini boleh bernafas lega.
Iya pemilik suara dapat mengurus proses administrasi pindah memilih atau Tempat Pemungutan Suara (TPS), pasca Komisi Pemilihan Umum (KPU) kembali membuka layanan pindah memilih atau pindah TPS, karena dikabulkannya uji materi Mahkamah Konstitusi (MK) terhadap Pasal 210 ayat (1) Undang-undang Nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu, terkait pemilih yang ingin berpindah TPS.
“Selamat Berarti”, tutur Komisioner KPU Sulawesi Utara (Sulut) Meidy Yafeth Tinangon, S.Si., M.Si, ketika dihubungi Sulutlink.com, sehubungan dengan ada warga yang berniat pindah tempat memilih (TPS) di Australia. Jika warga tersebut berdomisili di Manado dan akan pindah, maka diarahkan untuk mengurus di Kantor KPU Manado lebih baik pekan depan.
Kenapa? karena pihak penyelenggara Pemilu sendiri masih menunggu Petunjuk Teknis dari KPU RI. “Surat Petunjuk Teknis KPU RI belum keluar”, Kata Eks Ketua Senat Mahasiswa UKIT itu. Hal yang sama, dinyatakan oleh Rein, salah satu Pegawai di Kantor KPU Manado yang dihubungi baru saja (Jumat, 29/3) siang.
Seperti dilansir berbagai media nasional, termasuk Detik.com, bahwa KPU membuka lagi Layanan Layanan Pemilih Pindah TPS mulai Kamis (28 Maret 2019) kemarin, menindaklanjuti putusan MK. “Iya, mulai hari ini boleh lagi (mengurus pindah memilih TPS),” kata Ketua KPURI Arief Budiman, di kantornya, Jalan Imam Bonjol, Jakarta Pusat, pada Kamis (28/3) kepada Detik.com.