web analytics

Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil, Gelar Rapat Tertbatas Bahas Penyelesaian Sengketa Tanah

Deprov, Sulutlink.com – Dilansir dari laman Humas Setkab, Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR)/Kepala Badan Pertanahan Nasional (BPN) Sofyan Jalil, gelar rapat terbatas dalam rangka membahas persoalan sengketa tanah, sesuai data yang masuk di kementerian ada kata menteri ada 8.900 kasus, detailnya 8.959 kasus, di antara kasus-kasus tersebut ada yang sudah selesai, dan juga ada yang baru masuk.

“Menteri mengemukakan secara rinci dari 8.959 kasus 56% sengketa antar masyarakat, antara tetangga dengan tetangga, sengketa batas. Kemudian 15% orang dengan badan hukum, sengketa antara masyarakat perorangan dengan badan hukum: dengan PT, dengan HGU (Hak Guna Usaha), dengan pemilik HGU, dengan BUMN (Badan Usaha Milik Negara),” kata Sofyan kepada wartawan usai mengikuti Rapat Terbatas, di Kantor Presiden, Jakarta, Jumat (3/5) siang.

Namun ada 0,1%, bahkan tidak sampai 1% itu, lanjut Menteri ATR/Kepala BPN, itu badan hukum dengan badan hukum yang lebih mudah diselesaikan, jadi PT dengan PT sengketa. Kemudian sengketa masyarakat dengan pemerintah ini, tambah Sofyan, menyangkut masyarakat dengan TNI, masyarakat dengan PT kereta api dan lain-lain

Lanjut, Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, yang sekarang perlu diselesaikan dan perlu tindakan khusus yaitu penyelesaian nanti waktu berhadapan antara masyarakat dengan pemerintah. Karena Undang-Undang Administrasi, sambung Sofyan, Undang-Undang Keuangan Negara, aset negara tidak bisa dieksekusi, seperti dikutip dari laman setkab

“Selama aset negara tidak bisa dieksekusi akhirnya kita tidak bisa mampu menyelesaikan. Nah, termasuk misalnya sengketa antara masyarakat dengan TNI. Nah, ini perlu penyelesaian tersendiri nanti,” jelas Sofyan.

Ketika ada persoalan antara masyarakat dengan masyarakat, orang dengan orang, relatif mudah. Kalau bisa diselesaikan, dipanggil, dimediasi, kemudian bahkan di beberapa daerah juga digerakkan kembali masyarakat peradilan adat untuk mereka selesaikan, sambung Sofyan

“Apabila mereka tidak bisa selesai di mediasi, maka lewat pengadilan. Nanti siapa yang menang kita eksekusi, siapa yang kalah, kita ini,” ujar Sofyan.

Menurut Menteri ATR/Kepala BPN, orang-orang, badan hukum ini, tidak lepas banyak masalah. Misalnya, orang-orang badan hukum ada kampung tua dengan konsesi HPL, ada kampung tua dengan kawasan kehutanan. “Ini sekarang sudah ada mekanisme, percepatan pelepasan kawasan hutan misalnya,” ungkap Sofyan

Bagaimana kemudian, kalau badan hukum dengan badan hukum itu praktis lebih mudah karena mereka itu biasanya sengketanya kalau tidak bisa dimediasi mereka banding ke Mahkamah Agung, sampai ke Mahkamah Agung kasusnya sangat kecil.

Kemudian soal konsesi swasta juga seperti itu. Lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN Sofyan Jalil, persoalan di kawasan hutan, itu rananya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Tapi melalui mekanismenya yang ada, lanjut Sofyan, yakni Perpres Percepatan Pelepasan Tanah dalam Kawasan Hutan.

“Jadi tanah kampung tua itu akan di enclave, dilepaskan, sehingga tidak masuk ke dalam konsesi. Dan banyak perusahaan-perusahaan konsesi sudah melepaskan,” pungkas Menteri Sofyan.

(release humas setkab)
Kta:09
Mei 3 2019

eteri

About Skt Biro Deprov

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …