web analytics

Mewengkang: Pertanyakan Kinerja KPU Terkait Pelantikan Bupati Talaud Terpilih Masih Mengambang

DEPROV Sulutlink.com – Sebagamana diketahui bahwa tahapan pilkada Kepulauan Talaud telah melalui proses, kalau memang tidak memenuhi syarat kenapa dari awal tidak digugurkan.

Berikut kutipan beberapa tanggapan Ketua Komisi I DPRD Sulut;

Ferdinand Mewengkang, kalau memang kenyataannya terjadi seperti itu yang salah adalah KPU, kenapa menetapkan orang yang menurut ketentuan tidak memenuhi syarat. Jangan seperti itu, sekarang dia bisa menuntut ganti rugi memperbaiki nama baik. Karena dia ditetapkan sebagai calon Bupati yang sah, nah siapa lembaga resmi yang menetapkan calon, adalah KPU, kalau ditanya siapa yang salah, ya KPU dong, dia bisa digugat dan peluangnya besar sekali,”ujar Mewengkang baru-baru ini.

Lanjut Mewengkangh, Dengan kejadian Pilkada Talaud, KPU menurutnya bisa dianggap melakukan praktek mal administrasi. Masyarakat bahkan anak kecilpun tahu kalai tahapan pertama dibatalkan karena tidak mmemenuhi persyaratan, persoalan selesai.

“Anak kecilpun tahu kalau tahapan pertama dia dibatalkan karena tidak memenuhi syarat, ya sudah selesai, ‘tapi ini sudah ditetapkan secara sah oleh KPU sebagai lembaga resmi, kalau nda, bubar jo ni KPU dang,”semburnya

Lagi lanjut Mewengkang, yang selain birokrat handal maupun Politisi kader Gerinda mengulas contoh proses administrasi yang berlangsung di KPU pada tahapan pilkada saat dirinya maju dalam pilwako Bitung maupun pilkada Minahasa bahkan pada pemilihan Legislatif (pileg) 2014 lalu yang begitu ketat dari sisi administrasi yang dilakukan KPU waktu itu.

Jadi, belum adanya kejelasan kapan pelantikan pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Talaud  terpilih  Elly Lasut-Moktar Parapaga mendapat tanggapan Ketua Komisi I DPRD Sulut Ferdinand Mewengkang.

Kepada wartawan Mewengkang mempertanyakan kinerja KPU yang telah menetapkan pasangan tersebut namun justru dianggap masih bermasalah terkait administrasi.

“ Saya dua kali mencalonkan, calon wakil walikota Bitung dan wakil Bupati Minahasa dan  satu kali sebagai Caleg. Sangking ketatnya pemeriksaan masalah ijazah KPU dapa tako, skarang seperti ini apa kerja KPU. Kalau begitu kembali kepada penyelenggara pemerintah dahulu, nda perlu ada KPU.” tegasnya..

Menurutnya KPU dibentuk karena kalau pemerintah yang menyelenggarakan dianggap tidak netral maka sebaiknya ada lembaga independen.

“Nah sekarang bermasalah, mana independennya KPU,” ucap mantan pejabat eselon II Staf Ahli Kemenpan RI ini.

Disisi lain terkait langkah yang akan ditempuh partai Gerindra sebagai salah satu partai yang mengusung pasangan Elly Lasut – Moktar Parapaga, dirinya menyerahkan  sepenuhnya kepada pimpinan untuk memutuskan langkah yang akan diambil kedepan.

“ Saya tidak bisa berbicara atas nama partai atau ketua partai tapi secara pribadi,  namun  saya masih dalam lingkaran partai Gerindra, soal memutuskan itu wewenang ketua karena mekanisme dan protapnya seperti itu, “tutp Ketua Komisi I DPRD Sulut (*)

Redaksi2Supit August 7 2019

About Skt Biro Deprov

Check Also

MJP Reses di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan Minahasa Utara

Apr.28.2023.admin: karel tangka Sulutlink.com – Warga Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, mengapresiasi Anggota …