Pemilihan Hukum Tua (Pilhut) Serentak di 42 Desa di Kabupaten Minahasa Selatan memasuki tahap penetapan bakal calon menjadi calon Hukum Tua.
Panitia Pemilihan Hukum Tua Desa Kapoya I Kecamatan Suluun tareran, telah melakukan penetapan bakal calon dan pencabutan nomor urut calon bertempat di Balai pertemuan Umum (BPU) Desa kapoya I . Rabu,(28/9/2022).
Terpantau oleh media ini,Ada 5 calon Hukum tua Desa Kapoya satu yang sudah di tetapkan, juga telah memiliki nomor urut masing-masing dan siap bertarung merebut hati para pemilih.
Dari masing-masing 5 calon kepala desa melalui hasil proses Cabut undi Nomor Urut yaitu
1.Max Mandagi
2.Reky Londa
3. Surly Laoh
4. Nixon Runtuwarow
5.Vontje Runtuwarow
Yang nantinya akan ditetapkan pada tahapan proses pencetakan surat suara sebagai identitas dan pengenal bagi masing-masing calon.
Sementara itu diketahui total wajib pilih di Desa kapoya I berjumlah 627 pemilih yang nantinya, Akan menyalurkan hak pilihnya di pilkades nanti yang di rencanakan akan di gelar pada tanggal 12 Oktober 2022.
Rapat pleno penetapan dan penentuan nomor urut calon kepala Desa Kapoya Satu di hadiri oleh Panitia Pemilihan Tingkat Desa, Plt Kumtua Desa kapoya 1 Lano Rarung, ST beserta perangkat, anggota BPD, kelima calon kepala Desa. Hadir pula dalam pleno tersebut Forkompimcam Kec. diantaranya Camat Drs.Tonie Lantang, juga Kapolsek tareran AKP Anthonius Tumbelaka.
(Brandon Sulutlink)