“Pasca adanya kasus gangguan ginjal akut misterius”
Manado.sulutlink.com – Kementerian Kesehatan (Kemenkes) Republik Indonesia (RI) menginstruksikan tidak mengonsumsi obat sirup untuk sementara waktu imbas dari adanya kasus gangguan ginjal akut misterius.
Kemenkes juga telah meminta tenaga kesehatan tidak meresepkan obat sirup kepada pasien, serta apotek agar tidak menjual obat sirup.
Instruksi itu tertuang dalam surat edaran Nomor SR.01.05/III/3461/2022 tentang Kewajiban Penyelidikan Epidemiologi dan Pelaporan Kasus Gangguan Ginjal Akut Atipikal (Atypical Progressive Acute Kidney Injury) pada Anak.
Instruksi Kemenkes RI itupun ditanggapi serius oleh Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara Melky Jakhin Pangemanan.
MJP pun mendesak pemerintah provinsi Sulut dan 15 kabupaten/kota agar dengan cepat melakukan langkah antisipatif terhadap obat sirup yang beredar di Sulut.
“Pemerintah daerah segera melakukan sosialisasi secara masif di desa dan kelurahan mengenai hal ini,” ungkap MJP, Kamis (20/10) diruang kerjanya.
“Sosialisasi wajib di lakukan Pemda karena mungkin masih banyak masyarakat yang belum mengetahui himbauan ini dikarenakan keterbatasan informasi melalui media massa,” tambah Ketua DPW PSI Sulut.
Tak hanya itu, MJP juga menghimbau agar pemerintah daerah dapat berkoordinasi dengan pihak BPOM untuk melakukan sidak ke apotek, Indomaret, Alfamart dan tempat-tempat penjualan obat lainnya.
“Gerak cepat pemerintah adalah yang utama, mari sama-sama kita cegah permasalahan ini dengan terus memberikan informasi kepada masyarakat luas,” tandas MJP. edit: Rel.