web analytics

Moningka: Perda KTR Mengatur Perokok Sehingga Tidak Menggangu Masyarakat

 

 

Tomohon, sulutlink.com – Sosialisasi Peraturan Daerah Nomor 11 Tahun 2016 Tentang Kawasan Tanpa Rokok dilaksanakan Sekretariat DPRD Kota Tomohon bertempat di Kelurahan Paslaten Satu dan Paslaten Dua, (25/02/2019).

Adapun sosialisasi tersebut, menghadirkan narasumber Wakil Ketua DPRD Kota Tomohon Youddy YY Moningka SIP dan Kepala Bidang P3KL Dinas Kesehatan Daerah Kota Tomohon Marthen Manua.

Dalam sambutannya, Moningka menjelaskan bahwa peraturan daerah merupakan produk hukum yang dilakukan kelembagaan wakil rakyat, sehingga hasilnya perlu disosialisasikan pada masyarakat untuk dipahami dan diketahui, yang diharapkan mampu memberikan manfaat bagi kepentingan kesejahteraan.

Sementara itu, terkait Perda KTR, Moningka menjelaskan peraturan daerah ini untuk mengatur perokok sehingga tidak menggangu masyarakat bukan perokok di Kota Tomohon sebagai bagian dari langkah pemerintah dalam melindungi masyarakat terutama jaminan kesehatan.

“Sosialisasi Perda ini digodok melalui pembahasan dalam beberapa tahapan dengan tujuan mengatur keseimbangan antara perokok dan bukan perokok demi kenyamanan kehidupan bermasyarakat,” ungkap Moningka.

Kepala Bagian Perencanaan dan Dokumentasi Sekretariat DPRD Kota Tomohon Jhonnie Sualang SE ketika membuka kegiatan mengatakan masalah merokok menjadi masalah nasional yang terus menerus dicari upaya untuk meminimalisir. (StenMa)

 

About Redaksi SL

Check Also

Bawaslu Sulut Gelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2024

Manado, sulutlink.com -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu yang …