Manado, Sulutlink.com- Oknum dosen di Fakultas Hukum Universitas Kristen Indonesia – Tomohon (FH-UKIT) berinisial AA alias Arie, diseret Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noval Taher.SH, duduk jadi pesakitan (terdakwa) dalam persidangan perkara pidana No.1/Pid.B/2019/PN Mnd yang digelar, Senin (4/2/2019) di Pengadilan Negeri (PN) Manado.
Dalam dakwaannya Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noval Taher.SH, menjerat terdakwa dengan pasal berlapis, karena diduga telah melakukan perbuatan melawan hukum pasal 362 (pencurian), pasal 372 (penggelapan) dan pasal 480 (menarik keuntungan dari suatu benda) KUHP.
Disidang pidana ini, Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Barru.SH, Halima Umaternate, SH.MH, dan Hj. Halidja Wally, SH.MH dengan Panitera Pengganti (PP) Cleopatra Ishak, SH, memeriksa dan mendengarkan keterangan saksi/korban (pelapor) Filex Ratulangi warga Kelurahan Kembangan Utara Jakarta Barat.
Pada persidangan terungkap, saksi/korban keberatan dan merasa dirugikan atas tindakan terdakwa, yang diduga telah mengambil tanpa izin sebuah barang berharga berupa cincin emas berlian yang bertatahkan batu mulia jamrut/emeral milik dari saksi/korban.
Saksi/korban dalam keterangannya menerangkan, ketika lagi berada di Jakarta saksi/korban pertama kali melihat terdakwa memakai cincin yang menurutnya bagus dan bernilai tinggi, melalui foto yang diunggah dalam postingan di facebook yang sedang berpose merangkul istri saksi/korban berinisial DL alias Debora.
Terkejut melihat pose foto yang diunggah di FB, kemudian saksi/korban pulang ke Manado berniat untuk bertemu dengan istrinya dan saat sedang menuju rumah kediaman pribadi di kawasan perumahan elit Citra Land, saksi/korban bertemu dengan terdakwa didepan rumah dan kaget melihat cincin miliknya sudah dipakai dan melingkar di jari terdakwa.
Melihat cincin miliknya dipakai terdakwa, maka secara refleks tangan saksi/korban menangkap tangan tersangka, kemudian merebut kembali cincin dari jari terdakwa dan kejadian ini disaksikan oleh saksi lainnya (satpam kompleks).
Menurut saksi/korban, saat itu terdakwa hanya terdiam tak berkutik, saat cincin tersebut direbut kembali dari jari terdakwa dan merasa dirugikan kemudian saksi/korban melaporkan terdakwa ke polisi.
Usai persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noval Taher.SH, kepada awak media mengatakan, perkara ini didakwakan dengan 3 pasal berlapis yaitu, pasal 362, 362, 480 KHUP.
Menurutnya, kalau dilihat dari perkembangan sidang, yang pasti dari pihak terdakwa pun sudah mengakui, bahwa ada perpindahan barang dari dalam-keluar rumah dan untuk itu jaksa akan menghadirkan saksi-saksi lainnya untuk membuktikan hal itu.
Sementara itu Penasehat Hukum (PH) terdakwa, Maxs Gaghagho cs ketika ditemui awak media mengatakan, sehubungan dengan persoalan ini, sudah melihat pemeriksaan saksi/korban tadi dan tinggal menunggu ada saksi yang akan dihadirkan oleh jaksa, dalam hal ini saksi “mahkota” yaitu istri dari saksi/korban.
“Nah sehubungan dengan keterangan ini, yang menentukan nantinya dalam tahap pembelaan kita,”ucap Gaghagho.
Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Barru.SH, kemudian menunda persidangan pada sidang lanjutan dan nantinya akan memeriksa dengan mendengarkan keterangan saksi lainnya yaitu istri dari saksi/korban.(JoTam)