
Sulutlink.com – Manado, Olly Dondokambey, SE yang saat ini menjabat sebagai Gubernur Sulawesi Utara, menegaskan bahwa dia tidak menerima aliran dana untuk pengadaan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) tahun anggaran 2011-2012. Hal ini sekaligus membantah nama Olly yang tercantum dalam surat dakwaan perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.
“Saya tidak pernah terima. Semua tidak benar. Saya pernah klarifikasi di KPK. Semuanya ada di BAP,” kata Olly saat diwawancarai sejumlah wartawan, di ruang tamu gubernur Sulut, Kamis (9/3/2017) sore.
Olly yakin penyebutan namanya dalam dakwaan itu hanya berdasar keterangan pihak-pihak yang tidak dapat dipercaya. Bahkan Olly menguraikan empat poin alasan yang menjadi dasar untuk membantah semua keterangan itu.
“Pertama, saya tidak kenal Andi Narogong. Bagaimana mungkin orang yang saya tidak kenal menyerahkan uang Rp 1,2 juta dollar kepada saya. Kedua, saya tidak pernah bertemu dengannya (Andi). Ketiga, tidak pernah ada pembahasan di banggar tentang e-KTP dan keempat tidak ada pertemuan dengan pihak lain (perusahaan) tentang itu,” jelas Olly.
Meskipun begitu, sebagai pejabat negara yang taat hukum, Olly tetap menyerahkan semuanya ke penasihat hukum. “Saya serahkan ke tim bantuan hukum PDI-P,” ujarnya.
Diketahui sebelumnya, nama Olly Dondokambey sebagai salah satu yang tercantum dalam surat dakwaan Jaksa saat Persidangan di Pengadilan Tipikor siang tadi. Olly yang saat itu menjabat Wakil Ketua Badan Anggaran DPR RI, diduga menerima aliran dana suap sebesar 1,2 juta US$ dari hasil korupsi proyek pengadaan E-KTP di Kementerian Dalam Negeri tahun anggaran 2011-2013.
Di tempat berbeda, Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto saat ditemui detik.com, mengatakan pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap nama-nama kader PDIP yang diduga terlibat menerima suap dari kasus e-KTP dan hasilnya, menurut Hasto nama kadernya tersebut dicatut. (bjl)