Sulitlink, Manado. Kehadiran Taxi On-line di Kota Manado mendapat penolakan keras dari pihak Organda Propinsi Sulawesi Utata karena dinilai ilegal.
Pernyataan keras ketidak setujuan beroperasinya Taxi On-line disuarakan langsung Kaloh Moleong selaku Ketua Organda Proponsi Sulawesi Utara saat ditemui di kompleks Kantor Dinas Perbubungan Sulawesi Utara Kelirahan \Dendengan Luar Kecamatan Paal. Dua Kota Manado.
Menurut Kaloh, Keberadaan Taxi On -Line belum memiliki dasar aturan yang jelas sebagai mana diatur dalam Permenhub No. 26 / 2017 hasil revisi Permenhub No. 32 / 2016 Tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek.
Taxi On-Line selain telah jelas – jelas ilegal juga tidak memberikan kontribusi pada PAD terkaig perizinan opaerasionalnya. Maka itu pemerintah harus tegas dalam hal ini jangan sampai berdampak buruk bagi masyarakat penghuna jasa mereka dan utama bagi pemasukan Kas Negara.
Diakui Kaloh,, sejak adanya Taxi On -line di Manado telah dirasakan dampalnya pada moda transportasi Mokrolet yang semamin sepih penumpang padahal mereka beroperasi secara legal dan berkontribusi terhadap pemasukan Kas Negara.
Jika hal ini tidak segerah ditindaki oleh pemerintah maka dikwatirkan menimnulkan gesekan kecemburuan dari para sopir terhadap pemilik Taxi On-Line. Kalaupun nantinya akan disetujui oleh Pemerintah Sulut maka harus dibatasi mengenai Quota makximal TaxiOn-Line sebanyak 100 unit saja, tegas Kaloh. (jansen