Minsel,Sulutlink.com- Pemerintah Kecamatan Tareran menindaklanjuti hasil rapat Forkopimda Minsel dengan Satgas Percepatan Penanganaan Covid-19 dengan menggelar kegiatan Posko pengawasan orang di lintas batas Kabupaten.
Camat Tareran Fibry Tumiwa,SE bahkan telah mengeluarkan surat himbauan yang ditujukan kepada Pemerintah desa, untuk diteruskan kepada warga desa masing-masing.
Adapun himbauan yang dikeluarkan Camat Tareran yaitu :
- Pemerintah Desa menyediakan personil untuk bertugas 1 x 24 jam di posko pengawasan di wilayah perbatasan Kabupaten Minsel.
- Masyarakat agar tidak melaksanakan aktifitas kegiatan di luar desa khususnya yang terpapar Covid-19 seperti Kota Manado, Tomohon dan Minut serta luar daerah Provinsi Sulut.
- Mendata masyarakat yang bekerja/beraktifitas diluar Kabupaten Minsel.
Diketahui di Kabupaten Minsel terdapat 8 posko pengawasan orang di perlintasan batas seperti :
- Posko Tatapaan di desa Rap-rap.
- Posko Tumpaan 1 di desa Munte.
- Posko Tumpaan 2 di desa Tangkuney.
- Posko Tareran di jembatan Tunan.
- Posko Amurang di desa Ranoketang Tua.
- Posko Ranoyapo di desa Beringin.
- Posko Modoinding di desa Sinisir.
8 Posko Sinonsayang di jembatan Poigar. (JoTam)