
Mitra, sulutlink.com – Pekerjaan proyek yang di danai oleh Dana Desa (Dandes) tahap pertama Tahun 2019 di seluruh Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra) sudah hampir selesai dikerjakan.
Dari pantauan awak media, di Desa Molompar Dua Utara Kecamatan Tombatu Timur pekerjaan drainase tertutup sudah mulai dikerjakan bahkan pemberian makanan tambahan bagi ibu hamil, anak-anak balita, lansia, pemberian Insentif bagi kader Posyandu, serta penyediaan buku administrasi desa.

Sementara itu Hukum Tua Desa Molompar Dua Utara Luky Kawulusan mengatakan, sejumlah kegiatan pembangunan fisik dan non-fisik dilakukan pihaknya.
“Kami mengerjakan pembangunan drainase tertutup dengan biaya Rp 90.296.298 Kemudian ada kegiatan pelayanan masyarakat seperti Posyandu dan Lansia, tutorial PAUD. Seluruh kegiatan ini untuk kemajuan masyarakat desa,” ujar kawulusan.

Lebih lanjut Kawulusan untuk pekerjaan drainase tertutup ini, dikerjakan oleh semua warga yang ada di desa.
“Berkat dukungan dari semua masyarakat yang ada di Desa Molompar Dua Utara, sehingga pekerjaan drainase tertutup bahkan bidang lain yang anggarannya dari dana desa boleh terlaksana dengan baik,” pungkas Kawulusan.
“Pekerjaan yang di danai oleh Dana Desa, di desa kami boleh terlaksana berkat kerja sama dari pemerintah desa dan perangkat desa bahkan seluruh masyarakat,” terangnya.
Ditambahkanya, sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) no 46 Tahun 2016, tentang laporan kepala desa, bahwa kepala desa wajib menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat desa.
“Dalam Permendagri tersebut masyarakat desa berhak untuk meminta dan mendapatkan informasi dari pemerintah desa mengenai kegiatan penyelenggaraan pemerintah desa, pelaksanaan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan pemberdayaan masyarakat, berupa baliho atau poster APBDES peruntukan dana desa tahun berjalan yang telah ditetapkan dalam musyawarah desa” ujarnya.
Berkenaan dengan hal itu, Molompar Dua Utara Kecamatan Tombatu Timur, Kabupaten Mitra juga memasang baliho. Baliho tersebut memuat pengumuman penggunaan dana desa yang sedang berjalan pada tahun 2019.
Selain itu, sesuai dengan arahan menteri desa dan Bupati Minahasa Tenggara, bahwa setiap desa wajib memasang baliho atau poster dana desa ditempat umum yang bisa diakses oleh masyarakat yang memuat peruntukan dan realisasi dana desa tahun berjalan, supaya masyarakat bisa tau apa-yang akan di kerjakan oleh pemerintah desa desa ditahun 2019 ini.
“Serta dengan harapan masyarakat bisa ikut berperan dalan mengawal dan mengawasi kinerja kami di desa dalam merealisasikan peruntukan dana desa tahun ini,” kata Kawulusan.
Dia menjelaskan dengan adanya baliho atau poster tersebut masyarakat bisa ikut serta bersama-sama pemerintah desa dalan merealisasikan APBDES yang telah ditetapkan melalui musyawarah desa. Selain itu baliho tersebut sebgai transfaransi atau keterbukaan penyelenggaraan pemerintah desa kepada masyarakat.
“Dengan tujuan agar masyarakat bisa ikut berpartisipasi dalam membangun dan memajukan desa, karena tanpa peran dan dukungan seluruh elemen masyarakat yang ada, desa juga tidak bisa berbuat apa-apa tanpa peran serta masyarakat,” tutup kawulusan.(Rusli.m)