web analytics

Pemerintah Desa/Kelurahan Wajib Usulkan Semua Pendaftar PPS

Ketua KPU Minahasa Meidy Y.Tinangon,SSi,MSi

REMBOKEN, Sulutlink.com – Pendaftaran Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kantor Lurah / Hukum Tua (Kumtua)berlaku 3 hari yaitu sejak rabu hingga jumat (1-3 november 2017). Selanjutnya  Kumtua bersama BPD dan Lurah bersama LPM mengusulkan semua calon yang telah mendaftar ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) Minahasa melalui PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan).

Hal ini sebagaimana inti sari penyampaian KPU Minahasa pada pelaksanaan  Rapat Kerja (Raker) dengan Pemerintah Desa/ Kelurahan di  empat kecamatan masing-masing Kecamatan sonder, Remboken, Tompaso Barat dan Lembean Timur, yang digelar Rabu (1/11/2017) pagi hingga selesai.

Ketua KPU Minahasa Meidy Y.Tinangon, ketika menyampaikan materi di Kecamatan Remboken, menegaskan bahwa pihaknya berharap partisipasi masyarakat dalan pendaftaran PPS akan meningkat.

“makin banyak pendaftar yang mendaftar pertanda minat masyarakat untuk berpartisipasi semakin baik, karenanya jangan ada pihak yang menghalangi minat masyarakat.” ungkap Tinangon.

Dijelaskan Tinangon bahwa setelah mendaftar di Desa atau Kelurahan, PPS wajib memasukan berkas di sekretariap PPK tiap – tiap kantor camat yang ada di kabupaten Minahasa sejak tanggal 1 – 3 November.

PPS itu penyelenggara Pemilu di Desa / Kelurahan, bukan instrumen kepentingan politik,makanya tiap warga negara berhak ambil bagian untuk menjadi penyelenggara pemilu di tingkat desa dan kelurahan ” tutup Tinangon.

Sementara calon PPS yang akan diterima minimal 6 orang selanjutnya akan mengikuti tahapan seleksi hingga penetapan dan akan dijaring 3 orang yang nanti bertugas sebagai PPS di desa dan kelurahan (herdy)

About Redaksi

Check Also

DPRD Sulut Paripurna PAW Resa Waworuntu dan Meyke Lavarence

Maret 25. 2023 red: karel tangka Sulutlink.com – DPRD Provinsi Sulut menggelar Rapat Paripurna dalam …