Minahasa Selatan, Sulutlink.com – Pemerintah Kecamatan Suluun tareran menggelar Rakor dalam rangka percepatan Vaksinasi di lingkup Kec.Sulta Jumat (29/10/2021)
Adapun Pembahasan dalam Rakor ini adalah menindak lanjuti tentang percepatan vaksinasi di lingkup kecamatan Sulta yang mengacuh pada aturan Presiden no 14 tahun 2021.
Pemerintah kec.Sulta dalam hal ini Camat Drs Tonnie Lantang, menekankan kepada seluruh hukum Tua Sekecamatan Sulta untuk secepatnya mendata masyarakat di desa masing-masing yang belum di vaksin.
” Saya berharap kepada seluruh hukum tua yang ada untuk segera mendata masyarakatnya yang belum di vaksin,dan ada baiknya di lakukan secara door to door” tegas Camat.
tak lupa camat menyampaikan tentang aturan pengurusan surat-surat baik di lingkup pemeritah Desa maupun lungkup kecamatan syaratnya harus menunjukan surat Vaksin atau Sertifikat Vaksin.
” Setiap masyarakat yang mau mengurus surat-surat baik di Desa maupun Kecamatan wajib menunjukan surat vaksin.apabila tidak menunjukan surat vaksin,maka tidak akan di layani atau bisa di tunda sementara” tutup camat.
Dalam Rakor Percepatan Vaksinasi ini,dihadiri Oleh Camat Sulta,Kapolsek,Danramil,dan seluruh hukum tua seKacamatan Sulta.
Brandon SulutLink