Minahasa,Sulutlink.com- Dalam sepekan sudah ada 7 kasus peristiwa kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Minahasa pada lokasi berbeda dan belum diketahui pasti penyebab kebakaran, telah mendorong Pemkab Minahasa, Selasa (4/9/2019) mengeluarkan seruan peringatan keras bagi masyarakat yang punya kebiasaan membuka lahan dengan cara membakar.
Kepala Bagian Hukum Setdakab Minahasa, Wilem Nainggolan mengatakan, diingatkan bagi seluruh masyarakat agar tidak melakukan pembakaran hutan dan lahan dengan alasan apa pun karena konsekuensinya tegas dan dipastikan jika kedapatan akan berurusan dengan hukum.
Menurutnya, sanksi pidana bagi pelaku pembakaran hutan dan lahan regulasinya sangat jelas dan tegas sesuai UU Nomor 32 tahun 2009 tentang lingkungan hidup, dimana pelaku pembakaran yang terbukti akan dikenakan sanksi pidana dengan ancaman penjara 10 tahun denda 15 miliar.
Ditambahkannya, masyarakat diminta untuk meninggalkan kebiasaan-kebiasan seperti membuka lahan dengan cara membakar, karena jika sampai terjadi kebakaran, yang merasakan dampaknya itu banyak orang.
“Semua akan dirugikan, kesehatan terganggu khususnya anak-anak dan masih banyak lagi dampak buruk lainnya. Intinya mari jaga lahan milik kita dari kebakaran sebelum terjadi bencana,”ucapnya.
Sementara itu Kabag Humas dan Protokol Setdakab Minahasa Maya M Kainde SH,MAP dalam himbauannya mengatakan, Bupati ROR dan Wabup RD, telah berulang kali menyampaikan himbauan kepada seluruh lapisan masyarakat agar menjaga, memelihara serta melestarikan hutan dan lahan dari bahaya kebakaran.(JoTam)