Mitra,Sulutlink.com-Saat ini Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), wajib melakukan perekaman ulang absensi finger print (AFP).
Hal ini ditegaskan Asisten III bidang administrasi umum, Drs Piether Owu, ME. “Ini instruksi ini merupakan instruksi dari Bupati melalui Sekretaris daerah agar seluruh ASN wajib rekam ulang sidik jari untuk penataan kembali absensi finger print,” kata Owu, Senin (06/08/2018).
Dia mengatakan perekaman ulang AFP ini sudah mulai dilaksanakan oleh setiap organisasi perangkat daerah, sebagai bagian dari upaya penegakkan disiplin pegawai dalam rangka penguatan work performance ASN dalam memainkan peran sebagai abdi negara, dalam hal mewujudkan pelayanan prima bagi kepentingan masyarakat selaku objek layanan utama.”Instruksi perekaman ulang ini juga dilakukan sebagai tindak lanjut dari arahan dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), sekaligus bahan evaluasi kami agar pada audit BPK nanti tidak ditemui lagi adanya modus memanipulasi absensi elektronik ini.”ujarnya sambil mengatakan pihaknya akan rutin melakukan investigasi dan pengecekan terhadap keberadaan absensi finger print secara berkala, untuk memastikan keabsahannnya.
Di tempat terpisah, Sekretaris Daerah, Drs Robby Ngongoloy, ME, M.Si secara tegas mengatakan, pihaknya akan menindak keras ASN yang kedapatan memanipulasi absensi fingerprint.”Yang pasti bagi ASN yang melanggar ketentuan absensi ini akan berhadapan dengan hukuman yang tegas dan berat.”ungkapnya.
(Rusli.m)