Manado,Sulutlink.com – Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dalam waktu dekat ini akan mengeluarkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang kelayakan bangunan.
Hal ini disampaikan Wakil Gubernur Sulut Steven Kandouw saat usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Sulut, Senin (1/10/2018) siang tadi di gedung rakyat Sulut.
Menurut Wagub Steven Kandouw, Pergub kelayakan bangunan bertujuan untuk menjamin kondisi kelayakan suatu bangunan dari ancaman bahaya bencana gempa magnitudo.
Wagub Steven Kandouw juga menjelaskan, kedepan bangunan tak sekedar indah tetapi juga harus layak dan kuat, termasuk bangunan rumah sakit serta bangunan publik lainnya.
Dia juga mengatakan, paling kecil pemakaian besi harus berukuran 12 dan jangan memakai besi ukuran banci yaitu besi 6.
Steven Kandouw juga mengakui alat penditeksi tsunami, early warning system, tsunami boy di laut Sulawesi Utara, perlu dilakukan pergantian.
“Tak terasa alat peringatan yang kita pasang sudah 20 tahun, perlu segera diganti,”ujar Wagub Kandouw.
Masyarakat juga diharapkan meningkatkan kemampuan antisipasi apabila ada terjangan tsunami dan peringatan serta penanganan bencana hanya dilakukan oleh BMKG dan Basarnas.(JoTam)