PEMPROV, Sulutlink.com – Sesuai petunjuk dan arahan Bapak Gubernur Olly Dondokambey, Wakil Gubernur Sulawesi Utara Steven O.E. Kandouw buka kegiatan sosialisasi perizinan bidang pengelolaan ruang laut yang digagas oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Ruang Laut (RPL) Kementerian Kelautan Perikanan (KKP)
Sosialisasi berdampak positif dalam rangka peningkatan investasi daerah, khususnya di wilayah laut Provinsi Sulut.
“Bak gayung bersambut, pertumbuhan investasi pariwisata Sulut betul kebanyakan di laut,” kata Kandouw saat membuka sosialisasi Perizinan Bidang Pengelolaan Ruang Laut di Kantor CTI Centre Manado, Kamis (3/10/2019).
Dengan mengangkat tema ‘Untuk Mewujudkan Visi Indonesia sebagai Poros Maritim Dunia ini, Kandouw mengapresiasi peran KKP yang telah membantu di sisi investasi, dan sisi lainnya lebih khusus terkait regulasi.
“Sama-sama pararel, tidak ada yang dilanggar,” tegas Kandouw.
Diakuinya, kegiatan ini bermanfaat men-drive peningkatan investasi, bagaimana memanfaatkan laut dan pulau-pulau kecil.
“Kita kaya akan potensi itu, dan mesti dimanfaatkan dengan baik yang tujuannya untuk mensejahterakan masyarakat,” ungkap Kandouw. Kandouw berharap, instansi terkait baik provinsi dan kabupaten/kota untuk serius menyimak, dan serius sosialisasi perizinan
“Ini sangat penting agar dapat memberikan pengertian dan pemahaman soal Perizinan, tentang Pengelolaan Ruang Laut,” kata Kandouw.
Sementara itu, Staf Ahli Menteri Bidang Ekologi dan Sumber Daya Laut Aryo Hanggono mengemukakan, perlu adanya upaya bersama menjadikan Indonesia sebagai negara yang dapat memanfaatkan laut secara mandiri dan bertanggung jawab.
“Salah satunya membuat sektor kelautan dan perikanan menjadi salah satu prioritas pembangunan,” ajak dia.
Lanjutnya penetapan PP tentang Rencana Tata Ruang Laut (PP RTRL) dan beberapa peraturan perizinan pemanfaatan pesisir dan pulau-pukau kecil lainnya menunjukkan arah yang jelas dalam pembangunan kelautan ke depan.
“PP RTRL ini berfungsi sebagai dokumen integrasi ruang laut, sehingga memberikan kepastian bagi setiap stakeholder sesuai rencana yang ditetapkan,” papar Hanggono.
Hanggono menjelaskan, pemanfaatan ruang laut dapat dilakukan berdasarkan izin lokasi perairan yang diberikan oleh Menteri atau Gubernur berdasarkan Izin Lokasi Perairan dan Izin Lokasi Perairan bentukan Menteri atau Gubernur berdasarkan lokasi ruang yang terdapat pada Rencana Zonasi.
“Permohonan Izin Lokal Perairan sangat mudah. Pelaku usaha yang sudah mempunyai Nomor Induk Berusaha tinggal menyampaikan persyaratan ke PTSP KKP dan dalam jangka waktu 10 hari sudah ada jawaban ditolak atau diterima,” kata dia
Peraturan Menteri ini, kata dia, bukti pemerintah dalam berpihak kepada masyarakat lokal di pesisir dan nelayan. “Kepastian mendapatkan ruang berusaha, terutama di 0-2 mil yang sudah dialokasikan RZWP3K. Izin ini bersifat komunal sehingga tak dapat dialihkan secara individu,” kuncinya.
Sosialisasi dihadiri oleh Sesditjen Pengelolaan Ruang Laut, Ir Agus Dirmanto, Kepala Dinas Perikanan dan Kelautan Sulut DR Tinneke Adam, TNI/ Polri, Perwakilan Universitas dan LSM, BUMN dan Swasta.
redaksi2Supit Oktober 3 2019