Manado,Sulutlink.com – Penetapan status bencana di wilayah Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) menjadi bahan sorotan dan perdebatan dari berbagai kalangan rakyat Indonesia.
Kondisi warga di wilayah Palu, Donggala, Sigi dan sekitarnya pasca terjadinya bencana gempa magnitudo 7,4 SR semakin memperihatinkan.
Warga mengalami kekurangan pasokan makanan, air bersih, obat –obatan dan penanganan tenaga medis, sehingga mendorong warga melakukan berbagai tindakan jarahan atas pengiriman bantuan.
Mengingat dampak dari terjadinya bencana telah banyak menelan korban jiwa dan meluasnya kerusakan fasilitas umum lainnya serta kerugian harta benda, maka banyak kalangan menilai Pemerintah sepantasnya mengeluarkan penetapan status bencana di wilayah Sulteng menjadi Bencana Nasional.
Penetapan suatu kejadian menjadi Bencana Nasional sebagaimana diatur dalam UU nomor 24 tahun2007 tetang Penanggulangan Bencana, dinilai dengan beberapa indikator seperti jumlah korban, kerugian harta benda, kerusakan prasarana dan sarana, cakupan luas wilayah yang terkena bencana dan dampak sosial ekonomi yang di timbulkan.
Dengan ditetapkannya status bencana menjadi Bencana Nasional, maka bangsa Indonesia dapat membuka ruang bagi negara – negara didunia untuk menyalurkan bantuan.
Pemerintah melalui Menkopolhukam Wiranto mengatakan, atas kebutuhan adanya mobilisasi untuk meringankan beban saudara – saudara kita di Palu dan sekitarnya, maka diputuskan Indonesia untuk menerima bantuan dari negara luar.
Disisi lain Wakil Ketua Komisi VIII DPR – RI Sodik Mudjahit mengatakan, menerima bantuan dari negara luar harus ada penetapan status menjadi Bencana Nasional dan kabarnya Presiden sudah mengijinkan menerima bantuan dari negara asing, tetapi anehnya tidak menetapkan sebagai status Bencana Nasional.
Berdasarkan informasi sudah ada 18 negara yang menawarkan bantuan untuk Indonesia, diantaranya Australia, Amerika Serikat, Maroko, Korea Selatan, Uni Eropa, Cina, Turki, Swiss, Singapura, Filipina.(JoTam)