Wali Kota Bitung, Maximillian J. Lomban, SE, MSi. memberikan surat edaran kepada seluruh kepala SMP/MTs dan SMA/MA Se-Kota Bitung terkait Penggunaan Kendaraan Bermotor Bagi Pesrta Dikdik guna menyikapi banyaknya kecelakaan yang dialami oleh Pelajar di Kota Bitung akibat menggunakan kendaraan roda empat dan roda dua.
Isi dari surat edaran itu antara lain melarang bagi para peserta didik untuk mengendarai kendaaan bermotor jika belum memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) dan apabila sudah memiliki SIM, peserta didik harus berkendara dengan keadaan lengkap.
Lomban juga menghimbau kepada pihak sekolah agar terus mengawasi dan memberi himbauan kepada para peserta didik yang membawa kendaran bermotor ke sekolah. Pihak Sekolah juga harus terus berkoordinasi dengan pihak Polresta Bitung dan Dinas Pendidikan dan KebudayaanKota Bitung serta Orang Tua Murid.
