Red2Kt-009 On April. 30. 2020
DEPROV, Sulutlink.com – Tersiar kabar adanya Penolakan Bupati Minahasa Utara (Minut) Vonny Anneke Panambunan (VAP) sehubungan dengan rencana Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut), untuk menjadikan kompleks Ilo-ilo Desa Wori, Kecamatan Wori, sebagai lahan pekuburan pasien Coronavirus Disease 2019 (Covid-19) yang meninggal, Ketua Fraksi Nyiur Melambai DPRD Sulut Wenny Lumentut ‘meminta jangan ada penolakan’
Dijelaskan Wenny Lumentut, bahwasanya rencana Pemprov harusnya didukung karena berkaitan dengan kepentingan masyarakat banyak. Apalagi hal itu sudah sesuai dengan aturan dan perundang-undangan yang ada.
“Aturan-aturan yang mendukung langkah Pemprov ini, ada di Undang-Undang No 24 tahun 2007 tentang Darurat Bencana, Undang-Undang Karantina Kesehatan, dan Peraturan Gubernur No 8 tahun 2020 tentang Optimalisasi Pencegahan Penyebaran Covid-19 di Sulut,” kata Wenny Lumentut kepada sulutlink.com baru-baru ini
“Harusnya tidak perlu ada penolakan. “Karena Pemprov pun dalam rencana tersebut telah melalui kajian keamanan dan kesehatan karena di berbagai tempat juga menuai penolakan,” jelasnya.
“Lahan yang disediakan di Ilo-ilo Minahasa Utara ini adalah milik Pemprov, yang akan dimanfaatkan untuk masyarakat juga,” tukas Wenny
Ketua Fraksi Nyiur Melambai, Wenny Lumentut berharap Pemerintah Kabupaten Minut sejatinya membantu mensosialisasikan rencana ini. Ada Dinas Kesehatan juga harus ikut melakukan sosialiasi soal penanganan dan penguburan jenazah pasien Covid-19.
Diketahui, protokol pengurusan jenazah pasien Covid-19 adalah, dijelaskan sesuai stabdard penangananbya; Pertama dilakukan oleh petugas kesehatan pihak rumah sakit yang telah ditetapkan oleh Kementerian Kesehatan.
Kedua, jenazah pasien Covid-19 ditutup dengan kain kafan atau bahan dari plastik yang tidak dapat tembus air. Jenazah dapat juga ditutup dengan bahan kayu atau bahan lain yang tidak mudah tercemar.
Ketiga, jenazah yang sudah dibungkus tidak boleh dibuka lagi, kecuali untuk keperluan mendesak seperti autopsi dan hanya dapat dilakukan oleh petugas.
Keempat, jenazah disemayamkan tidak lebih dari 4 jam.
Sedangkan untuk penguburan, selain disolatkan atau didoakan sesuai dengan agama masing-masing pasien, yang menjadi ketentuan adalah lokasi penguburan harus berjarak setidaknya 50 meter dari sumber air tanah yang digunakan untuk minum dan berjarak setidaknya 500 meter dari pemukiman terdekat.
Jenazah harus dikubur pada kedalaman 1,5 meter, lalu ditutup dengan tanah setinggi satu meter. Setelah semua prosedur jenazah dilaksanakan dengan baik, maka pihak keluarga dapat turut dalam penguburan jenazah.
Ahli forensik Mabes Polri Kombes Pol. Dr.dr.Sumy Hastry P, Sp.F mengimbau masyarakat untuk tidak khawatir.
“Jangan takut, percaya kepada kami, kalau jenazah sudah aman tidak akan menulari,” ujar Dr. Sumy seperti dikutip dari laman liputan6.com.
Ia menambahkan, jenazah yang telah dipulasara dengan tepat tidak akan menyebarkan virus di suatu wilayah. Hal ini disebabkan virus akan mati di dalam tubuh jenazah.
Proses mengurus jenazah harus dilakukan oleh tim dengan Alat Pelindung Diri (APD) lengkap.
“Kita tidak melarang menyolati tapi diatur jaraknya, pemakaman dilakukan tim forensik hingga memasukkan jenazah ke liang lahat,” sambung dia.
Sebelumnya, jenazah dipulasara dengan teliti oleh tim forensik dengan penutupan semua lubang tubuh. Jenazah juga dibungkus plastik dengan rapat sebelum dikafani.
Hal ini mencegah tembusnya cairan jenazah yang berpotensi membawa virus. “Tidak akan menulari kalau tidak dibuka,” tandasnya. (* ) Karel.