web analytics

Perang Panah Wayer Berhasil Dicegah, Pelaku dan Barang Bukti Diamankan Tim Manguni 123 Polda Sulut

Tim Resmob Manguni123 Polda Sulut berhasil menggagalkan (ungkap tangkal tangkap) rencana penyerangan panah wayer terhadap warga lorong Israel Karombasan Manado & juga bisa mencegah jatuhnya banyak korban sia-sia. Pada hari kamis sore (28/4/2016) pukul 15.30 telah ditangkap 3 warga lorong Kapok Karombasan para pelaku pembuat panah wayer yaitu FK alias Fren, 25 tahun (sopir), JR alias Jofan, 15 tahun (siswa), EM alias Efraim, 18 tahun  (nganggur).
13100677_10206232765965993_8254804273553725141_nPenangkapan ini berawal dari info Netizen Manguni 123 lovers bahwa di salah satu rumah lorong kapok Karombasan Selatan Link.1 sedang membuat panah wayer. Ketua Tim Manguni 1 dipimpin oleh Iptu Fandy Bau  bersama anggota merespon & langsung bergerak ke TKP & benar temukan beberapa orang sedang membuat panah wayer & ada juga 4 orang lainnya sedang pesta miras.

Para pelaku langsung disergap tanpa perlawanan & digiring ke markas Tim Resmob Manguni123 Polda Sulut. Hasil interogasi diperoleh informasi  ke 3 orang yang membuat panah wayer berawal ketika beberapa waktu lalu terjadi perkelahian antara tua-tua kampung lorong kapok dengan lorong Israel, JR bersama EM & FK merencanakan membuat panah wayer dan rencananya akan meyerang lorong Israel tetangganya. Rencana penyerangan akan dilakukan pada hari minggu tanggal 1 mei 2016 jam 00.00 wita, Aksi ini dilakukan sebagai aksi balas dendam karena warga lorong Israel pernah mengejar teman lorong mereka dengan parang sehingga mereka kesal dan sepakat mengadakan balas dendam.

Tiga orang pelaku ini mengumpul uang dan membeli satu buah besi panjang sekitar 12 meter, satu kantong kecil gelag karet dan 1 roll tali plastik warna kuning. Ketika petugas berada di lokasi telah ditemukan

  1. 15 buah panah wayer yang sudah jadi
    2. 17 buah panah wayer yang belum jadi
    3. 1 buah gergaji besi
    4. 1 buah tang
    5. 1 buah gunting
    6. 2 buah gergaji besi tanpa pegangan
    7. 1 buah pelontar panah wayer
    8. 1 kantong plastik gelang karet
    9. 1 botol captikus
    10. 1 buah gelas (grem)
    11. 1 buah besi panjang 12 meter

Tersangka dan barang bukti diserahkan ke SatReskrim Polresta Manado untuk diproses hukum. Penangkapan ini menjadi pelajaran bagi orang tua dan warga untuk mengawasi dan memberikan arahan kepada anak-anak muda untuk tidak melakukan hal-hal yang dapat merugikan dan membahayakan diri sendiri dan ordang lain.

13092080_10206232768646060_2022142447693413663_n 1000651_10206232770366103_6188632696566099256_n

About Echel

Check Also

Bawaslu Ingatkan KPU Sulut, Menjadi Perhatian Kita Bersama Memastikan Silon Berfungsi Dengan Baik

May.2.2023 adm: karel tangka Manado, sulutlink.com – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sulawesi Utara mengingatkan …