web analytics

Perda Buang Sampah Sembarangan Diterapkan Pemkot

MANADO,SULUTLINK- Ini jadi tanda awas bagi masyarakat di Kota Manado yang suka secara sengaja membuang sampah sembarangan. Pasalnya, Pemerintah Kota dibawah komando Walikota GS VIcky Lumentut dan Wakil Walikota Mor Dominus Bastiaan telah menerapkan Perda Nomor 7 tahun 2006 tentang denda dan hukuman bagi warga yang membuang sampah sembarangan .

“Perda ini sudah kami terapkan di Kota Manado sebagai wujud dari kedisiplinan masyarakat untuk membuang sampah pada tempatnya,” ucap Kepala Dinas Lingkungan Hidup Yohanis Bernard.Waworuntu.

Lebih jauh katanya, Perda ini sudah banyak makan korban bahkan mereka sudah menjalani proses persidangan yang dipimpin langsung oleh Bapak Asisten Satu Mickler Lakat SH,MH bersama hakim dan Kabag Hukum Pemkot Manado.

“Perda ini sudah diterapkan sebagai bentuk efek jera bagi warga yang membuang sampah sembarangan,” tegasnya. (Onal Gampu)

About Redaksi

Check Also

MJP Reses di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan Minahasa Utara

Apr.28.2023.admin: karel tangka Sulutlink.com – Warga Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, mengapresiasi Anggota …