web analytics

PH Terdakwa AMA Menilai Jaksa Tak Mampu Buktikan Tuduhan Pencurian Cincin

Manado,Sulutlink.com- Persidangan perkara pidana No.1/Pid.B/2019/PN Mnd yang menyeret oknum dosen di Fakultas Hukum UKIT berinisial, AMA alias Andes, sebagai terdakwa kasus dugaan pencurian cincin bertahtakan batu zamrud hijau atau Natural Cabochon Emerald milik korban Filex Ratulangi, Rabu (27/2/2019) kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Manado.

Majelis Hakim yang diketuai Imanuel Barru.SH, Halima Umaternate, SH.MH, dan Hj. Halidja Wally, SH.MH dengan Panitera Pengganti (PP) Cleopatra Ishak, SH, memeriksa dan mendengarkan keterangan terdakwa AMA alias Andes.

JPU menanyakan alasan terdakwa memakai cincin emas berlian bertatahkan batu mulia jamrut/emeral, milik dari korban Fileks Ratulangi dan dijawab terdakwa bahwa diberikan dan dipinjamkan oleh saksi Debora Lantang yang saat itu lagi dipacari dirinya.

Dalam persidangan juga terungkap, bahwa cincin tersebut dipakai terdakwa untuk kepentingan berfoto bersama saksi Debora Lantang dan karena belum sempat dikembalikan, sehingga cincin tersebut terlihat oleh korban Fileks Ratulangi ketika saat akan memindahkan barang-barang milik saksi Debora Lantang di kawasan perumahan elit Citra Land.

Disisi lain Penasehat Hukum (PH) terdakwa Maxs Gaghagho kepada awak media mengaku optimis terdakwa akan divonis bebas oleh majelis hakim.

Maxs Gaghagho juga menilai, JPU tidak dapat membuktikan kepada majelis hakim terkait pasal yang dituduhkan.

Menurutnya, saksi-saksi yang dihadirkan JPU dalam persidangan justru lebih menyentil ke dugaan kasus perzinahan.

Ditambahkannya, ini menandakan JPU tidak siap dengan materi yang dituduhkan dan tanpa mendahului keputusan majelis, maka kami menilai tuduhan JPU sangat lemah dan kami optimis terdakwa akan bebas murni.

Diketahui Jaksa Penuntut Umum (JPU) Noval Taher.SH, menjerat terdakwa AMA alias Andes, dengan tuduhan pasal 362 (pencurian), pasal 372 (penggelapan) dan pasal 480 (menarik keuntungan dari suatu benda) KUHP.

JPU Noval Taher SH kepada awak media mengatakan tetap berkeyakinan dapat membuktikan yang dituduhkan kepada terdakwa.(JoTam)

About Redaksi 1

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …