web analytics

Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut Laksanakan Sosper Perda Nomor 9 Tahun 2022

Maret 30.2023.red: Karel Tangka

Sulutlink.com – Pimpinan dan Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (sulut), menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Nomor 9 Tahun 2022. Ketua DPRD Sulut Fransiscus Andi Silangen, SpB.KBD melaksanakan kegiatan Sosper kepada Pemuda GMIST bertempat di Rumah jabatan Bupati, Sangihe, pada Rabu (22/3/2023).

Silangen, menjelaskan bahwa Peraturan Daerah Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, pihak Perusahaan berkewajiban untuk untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan yang manfaatnya; ada manfaat jaminan kecelakaan kerja, manfaat saat sakit dan jaminan kematian.

“Perusahaan berkewajiban membayar iuran mereka, dan banyak perusahaan yang belum melaksanakan hal ini, sehingga perusahaan tersebut bisa juga dilaporkan ke Dinas Tenaga Kerja agar supaya dinas terkait dapat memberikan surat teguran pertama, kedua dan kalau belum juga bisa dilaporkan ke DPRD untuk difasilitasi supaya dipertemukan dengan perusahaan untuk ditindak lanjuti, ” tutur Ketua Pertina Sulut ini.     K etua DPRD Sulut ini berharap supaya Pemuda GMIST dapat berperan penting dalam menjaring aspirasi masyarakat, menurutnya mungkin di Sulawesi Utara masih banyak kabupaten yang belum melaksanakan itu hingga DPRD Provinsi membentuk Peraturan Daerah (Perda), dengan demikian ada landasan untuk bertindak, dalam arti pemuda bisa menyampaikan ke pemerintah daerah untuk membuat Peraturan daerah yang sama dengan provinsi.

Politisi PDIP ini juga meminta peran media dalam membantu menyampaikan kepada masyarakat lewat pemberitaan, karena peran media sangat penting dalam mensosialisasikan lagi kepada masyarakat terlebih kepada pemberi kerja.

Sementara itu Anggota DPRD Melky Jakhin Pangemanan melaksanakan Sosialisasi Peraturan Daerah di desa Bulo Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara, Kamis (23/3/2023), adapun Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2022.

MJP  menyampaikan bahwa Perda tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jamsostek guna mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah Sulawesi Utara. Juga Perda ini bertujuan untuk optimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan di Sulawesi Utara dan untuk menjamin seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak,” tutur MJP.

Menurutnya Perda ini berasaskan pada tiga hal, pertama Kemanusiaan, kedua Manfaat, dan ketiga Keadilan. Pentingnya para pekerja penerima upah dan yang bukan penerima upah agar tercover BPJS Ketenagakerjaan.BPJS Ketenagakerjaan ini dibuat untuk seluruh pekerja di Indonesia.

Ketua PSI Sulut ini mengajak masyarakat untuk memanfaatkan program sosial ketenagakerjaan seperti jaminan kecelakaan kerja, jaminan hari tua dan jaminan lainnya.

“Bagi masyarakat, lebih baik ikut jaminan sosial ketenagakerjaan seperti jaminan keselamatan kerja, karena itu akan melindungi kita para pekerja,” Jelas MJP.

Pimpinan DPRD, Braien Waworuntu, Sosialisasi perda di Kota Tomohon, tertkait Payung Hukum Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Penyelenggaran Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan menjadi salah satu bagian penting tindak lanjut wakil rakyat di DPRD Sulut dalam memperjuangkan aspirasi pekerja di daerah ini, kata Braien saat menggelar Sosialisasi Perda (Sosper) nomor 9 tahun 2022 kepada masyarakat Kelurahan Walian I Kota Tomohon Jumat, (24/3) malam.

Lanjut Braien Waworuntu, optimalisasi penyelenggaraan program jaminan ketenagakerjaan sekaligus mempertegas pemenuhan hak pekerja di daerah khususnya Provinsi Sulawesi Utara” Dengan adanya Perda nomor 9 tahun 2022 ini yang memperkuat keberadaan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan serta didukung Anggaran Pemerintah Provinsi, maka para pekerja semakin mendapatkan proteksi yang menjamin kenyamanan bekerja.” terang politisi Partai NasDem ini. Dengan demikian kata BW sapaan akrabnya, tujuan Perda No. 9 tahun 2022 untuk mengoptimalisasi cakupan kepesertaan program jaminan sosial ketenagakerjaan sekaligus jaminan seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup yang layak.

” Tidak hanya pekerja penerima upah yang diatur dalam Perda ini, namun para pekerja bukan penerima upah pun mendapatkan hak yang sama, contoh tukang ojek, petani, nelayan, tenaga kerja bongkar muat, sopir angkutan umum untuk orang, jasa service dan lain – lain kurang lebih ada 21 item dari berbagai profesi pekerja kita” tandas BW.

Hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut sejumlah tokoh masyarakat, tokoh agama, pemerintah setempat serta generasi muda kreatif millenia, staf pendamping dari Sekretariat DPRD.

Anggota DPRD Provinsi Sulawesi Utara (Sulut) Hendry Walukouw menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) di desa Dimembe Kecamatan Dimembe, Jumat (24/03/2023), Sosialisasi Peraturan Daerah tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan, tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2022.
“Ini sudah menjadi Tugas dan Tanggung jawab saya sebagai wakil Rakyat untuk mensosialisasikan Peraturan Daerah, agar masyarakat bisa tahu dan mengerti maksud dari peraturan yang di buat dan ini menjadi payung hukum bagi masyarakat.

Walukouw didampingi Hukum Tua Desa Dimembe, dan Staf pendamping dari Sekretariat DPRD Sulut, sangat bersyukur atas kunjungan kepada masyarakat Dimembe. “Saya sangat bersyukur bisa sosialisasikan Perda di desa ini karena mengingat di sini ada mantan guru saya, senior-senior saya dan ini menjadi moment untuk bersilahturahmi termasuk seluruh masyarakat yang hadir saat ini” lugas Pimpinan Komisi I DPRD Sulut itu.

Walukouw Juga menyampaikan manfaat perda yang di hasilkan bagi masyarakat. “Saya rasa sudah jelas bahwa perda yang di buat ini sangat menguntungkan bagi masyarakat sehingga persyaratan- persyaratan untuk Jaminan kesehatan dan jika ada yang kedapatan melanggar dalam pemberian BPJS Ketenaga kerjaan ini sudah pasti akan ada saksi nantinya” Jelas ketua fraksi Demokrat DPRD Sulut itu.

“Saya harap kades dapat mengakomodir dalam pengumpulan data masyarakat dan ini sudah sangat jelas tidak ada keterbatasan untuk mendaftar” pungkas, Walukouw.

Sosialisasi Peraturan Daerah (Sosper) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Sulawesi Utara (Sulut), Braien L. Waworuntu tentang Optimalisasi Penyelenggaraan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan kepada masyarakat Desa Koka Kabupaten Minahasa Sabtu, (25/03/2023).

Peraturan Daerah (Perda) ini tertuang dalam Peraturan Daerah nomor 9 Tahun 2022. Adapun maksud perda tersebut untuk mewujudkan kepastian hukum dan pedoman dalam penyelenggaraan program jaminan sosial ketenagakerjaan di daerah. Sementara tujuannya adalah untuk mengoptimalisasikan secara luas terkait kepesertaan program Jaminan Sosial ketenagakerjaan, Penjaminan seluruh tenaga kerja agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya yang layak. Ada 3 Asas Perda ini, terdiri pertama Kemanusiaan, kedua Manfaat, dan ketiga Keadilan.

Disesi tanya jawab, warga masyarakat desa Koka mempertanyakan terkait BPJS Kesehatan! Bapak Jefry Porayouw yang juga sebagai kepala lingkungan (ketling) menuturkan bahwa dirinya saat ini memegang kartu kesehatan BPJS dari Pemerintah. Ia mengatakan pemerintah telah membayar iuran yang di tanggung setiap bulannya.

” Saat ini iuran di bayar oleh pemerintah. Jika suatu saat saya tidak lagi menjadi aparat di desa apakah iuran tersebut masih di bayarkan oleh pemerintah atau saya sendiri melanjutkan,” tanya Jefry.

Waworuntu, menjelaskan ketika sudah tidak menjadi aparat di desa tersebut, maka iuran, menjadi tanggungan atau di lanjutkan oleh bapak dan ibu. ” Karena bapak ibu sudah tidak lagi menjadi aparat desa. Otomatis sudah menjadi kewajiban membayar, bapak dan ibu,” jelasnya.

Hadir pada kegiatan sosper tersebut puluhan warga masyarakat desa koka dan staf pendamping dari sekretariat DPRD Sulut (advetorial).

About DeProS Red

Check Also

Bawaslu Sulut Gelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu Tahun 2024

Manado, sulutlink.com -Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Sulawesi Utara menggelar Sosialisasi Penanganan Pelanggaran Pidana Pemilu yang …