Manado, Sulutlink.com – Pimpinan dan anggota DPRD Sulut kembali melaksanakan tugas legislasi yakni Sosialisasi Perda nomor 8 tahun 2021 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Disabilitas serta Perda nomor 9 tahun 2021 tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin.
Disaat itu, para anggota dewan harus kembali ke daerah pemilihan (Dapil) masing-masing guna mensosialisasikan kedua Perda tersebut kepada masyarakat.
Seperti yang dilakukan Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andi Silangen. Dimana Ia, melakukan kegiatan sosialisasi Perda di Kelurahan Menente, Kecamatan Tahuna, Kamis (27/01/2022).

Ketua Andi didampingi Narasumber, Sam Soronsong.
Ketua DPRD Sulut, Fransiscus Andy Silangen Dalam sambutannya memaparkan bahwa sosialisasi perda tersebut terlaksana untuk memberikan sosialisasi bagi masyarakat sulawesi utara.
“Bahwa di sulawesi utara sudah ada perda yang mengatur tentang perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas serta perda tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin” tutur Silangen.
“Untuk perda perlindungan dan pemberdayaan penyandang disabilitas secara teknis, Silangen menyebut bahwa perda tersebut bisa berdampak langsung bagi masyarakat penyandang Disabilitas,” ujarnya.

“Ia juga berharap, perda tersebut bisa menjawab keresahan yang selama ini dirasakan bagi penyandang Disabilitas. Sebelumnya mereka tidak di berikan ruang atau hak yang sama dengan masyarakat pada umumnya,” tutup Silangen.
Ditempat berbeda, Anggota DPRD Sulut, Henry Walukouw dari Fraksi Partai Demokrat, melaksanakan sosialisasi Perda di Desa Tetey, Kecamatan Dimembe, Kabupaten Minahasa Utara, Selasa (25/01/22).

Walukouw mengungkapkan bahwa kegiatan sosialisasi dihadiri hampir seluruh warga setempat memenuhi undangan untuk mengikuti kegiatan Sosialisasi Perda. Warga desa Tetey sangat mendukung dan menyambut baik atas pelaksanaan sosialisasi Peraturan Daerah (perda) Provinsi Sulawesi Utara yang nota bene, perda ini adalah Perda inisiatif DPRD Provinsi Sulawesi Utara.

” Masyarakat Minut bersyukur dan berharap sosialisasi seperti ini di kesempatan mendatang berharap ada lagi sosialisasi-sosialisasi yang lebih banyak dapat dilakukan baik dari pemerintah provinsi, kabupaten, kota maupun dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,” sebut Henry.

Di lain sisi, Anggota DPRD Sulut, Agustien Kambey juga menggelar SosPer di Kelurahan Kleak, Lingkungan IV Kecamatan Malalayang, Kota Manado, Selasa (25/01/2022).

Politisi PDI-P Agustien Kambey menyampaikan bahwa, Lewat kedua Perda ini sudah menjawab kebutuhan masyarakat miskin yang termarjinal.
“Saya berharap ini dapat menjadi solusi bagi penyandang disabilitas untuk berkarya dalam dunia nyata dan mereka sudah bisa mendapat perlindungan yang layak sama seperti warga masyarakat normal lainnya. Selain itu mereka dapat diberdayakan untuk kepentingan bagi bangsa dan negara,” ujar Kambey.

Pun, Anggota DPRD Sulut Herol Vresly Kaawoan (HVK) melaksanakan Sosper di Desa Sea Mitra, Kecamatan Pineleng dan dilanjutkan di Desa Kasuratan, Kecamatan Remboken Kabupaten Minahasa, Rabu (26/01/2022).

Dalam giat itu, Politisi Gerindra ini mendorong pihak-pihak terkait untuk saling bersinergi dalam memaksimalkan tugas pokok dan fungsi pelayanan antar stakeholder.
“ Sebagai perpanjangan tangan pemerintah provinsi yang ada di daerah kabupaten dan kota, saya mendorong kepada stakeholder terkait, tingkatkan kinerja pelayanan guna terwujudnya pelayanan yang terencana dan berkualitas untuk masyarakat,” pungkas HVK.

(ADVETORIAL)