web analytics

Pimpinan DPRD Sulut Mendengarkan Penjelasan Umum Gubernur Atas Perubahan Perda Nomor 4 Tahun 2017

Maret. 10.2023.admin: karel tangka

 

Berita.sulutlink.com –  Rapat Paripurna DPRD Sulut dalam rangka penyampaian dan penjelasan umum Gubernur Sulut, terhadap Ranperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Pimpinan dan Anggota DPRD Sulut, pada Jumat (10/3).

Rapat Paripurna di pimpin langsung Ketua DPRD Fransiskus Silangen, SpB KBD didampingi Wakil Ketua Victor Mailangkay, James Kojongian, dan Billy Lombok, serta dihadiri 22 Anggota DPRD yang hadir secara virtual, kegiatan rapat paripurna dinyatakan qorum.

Sambutan Wagub Steven Kandouw, penjelasan umum tentang perda perubahan no.4 tahun 2017

 

Dalam sambutan Gubernur Sulut, Steven Kandouw menjelaskan secara umum bahwa Ranperda tersebut adalah dalam rangka tertib administrasi terutama dalam tata kelola secara khusus tentang barang milik daerah.

“Khususnya terkait kendaraan perorangan dinas dan rumah milik negara serta sinkronisasi dengan peraturan perundang-undangan,” ucap Wagub.

Dalam Ranperda ini, kata Wagub, ada beberapa hal yang disempurnakan, materi muatan penyempurnaan yang diatur dalam Ranperda itu yakni, sinkronisasi kendaraan perorangan dinas yang digunakan oleh Pimpinan DPRD, pemindah-tanganan kendaraan perorangan dinas yang tidak diperlukan bagi penyelenggaraan tugas pemerintahan daerah, pembatasan jangka waktu pengembalian rumah negara dan kendaraan perorangan dinas.

Wagub Kandouw menyebut, tujuan dari Ranperda ini adalah keserasian, keselarasan, maupun harmonisasi, oleh karena itu, selayaknya kita semua memaknai keserasian ini dalam arti luas.

Artinya, ke depan akan terus tercipta kesamaan dalam menyempurnakan Ranperda yang disampaikan hari ini, juga kesamaan langkah tindak kita dalam melanjutkan pembangunan, sesuai tugas dan tanggung jawab kita,” urainya.

Dalam konteks otonomi daerah, lanjut Wagub, kinerja pimpinan serta Anggota DPRD dan pemerintah daerah diharapkan mampu menyelenggarakan pemerintahan dengan baik, serta menunjukan kinerja yang optimal, sesuai dengan visi dan misi pembangunan daerah.

“Hal ini tentunya selaras dengan prinsip dasar dalam hubungan kerjasama antara kepala daerah dan DPRD, membawa dan mewujudkan masyarakat yang semakin maju dan sejahtera,
sehingga memang, harmonisasi dan sinergitas diantara kita, antara DPRD dan pemerintah daerah harus senantiasa terjaga. Begitu juga antara pimpinan dan Anggota DPRD dengan seluruh lapisan masyarakat,” ujarnya.

Wagub Kandouw, mengajak untuk terus mengedepankan keserasian dalam melanjutkan pembangunan di daerah ini, menjadikan keserasian untuk mengakselerasi program-program prioritas, setiap upaya, kebijakan dan langkah tindak, yang kesemuanya bermuara pada satu tujuan, yaitu demi kemajuan daerah, dan kesejahteraan seluruh masyarakat Sulut,” pungkas mantan Ketua DPRD Sulut ini.

Rapat paripurna dilanjutkan dengan Mendengarkan pemandangan umum fraksi-fraksi di DPRD Sulut, dan penyerahan dokumen fraksi kepada ketua DPRD Fransiscus A.Silangen dan pimpinan dprd, disaksikan Wakil Gubernur Sulut Steven O. E. Kandouw.

Kelima Fraksi di DPRD Sulut, Fraksi PDIP, Fraksi NasDem, Fraksi Golkar, Fraksi Demokrat, Fraksi Nyiur Melambai, menyatakan menyetujui Perubahan atas Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 4 tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Administratif Anggota DPRD sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketua DPRD selanjutnya membacakan nama- nama Pansus Pembahas Ranperda nomor 17 tahun 2017, sekaligus menutup seluruh rangkaian rapat Paripurna DPRD sulut.

About DeProS Red

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …