
Sulutlink.Com, Kawangkoan – Pasca usainya pembangunan pasar kawangkoan, Pemkab Minahasa mengimbau seluruh pedagang untuk segera kembali ke lokasi yang baru sebab jika pedagang terus bertahan menjajahkan dagangan diruas jalan, Satpol PP segera mengambil tindakan melalui penertiban secara paksa.
“Kami berharap pedagang mendengar peringatan yang sudah kami sampaikan, hal ini adalah demi kepentingan kita bersama, soalnya sesuai perjanjian ketika pembangunan pasar telah selesai seluruh pedagang wajib kembali ke tempat yang baru” ungkap Kasat Pol PP (Polisi Pamong Praja) Minahasa AKBP David Lembang
Lanjutnya, sebelum dilakukan penertiban secara paksa, terlebih dahulu kami layangkan surat peringatan tiga kali berturut turut, dan ketika peringatan ketiga tidak juga diindahkan, sesuai Standar Operasi Prosedur (SOP), baru dilakukan penertiban secara paksa.
“Andaikan Pol PP yang tertibkan, kami juga turut sesalkan karena nanti pedagang sendiri yang menjadi korban, kasihan masih banyak barang barang yang layak dijual” jelasnya.
Saat di tanya setelah lewat batas waktu peringatan, kapan hari H pelaksanaan penertiban, dia menjawab dilihat dahulu sesuai SOP, 7 hari, 3 hari dan 1 hari kemudian kita tentukan hari H penertiban pedagang secara paksa.
Perlu diketahui, lambat launnya pedagang pasar kawangkoan kembali ke tempat asalnya untuk berjualan, disebabkan masih banyak pedagang belum mempunyai biaya untuk membayar lokasi baru kepada UPT Pasar Kawangkoan. Dan hal ini menjadi pemicu di keluarkannya peringatan pemerintah lewat Pol PP, yang mana pedagang di minta secepatnya berpindah ke tempat semula
Sementara itu amatan media ini di pasar kawangkoan kamis (6/7/2017) siang aktifitas jual beli berlangsung seperti biasa (herdymendur)