
Manado, Sulutlink.com – Polda Sulawesi Utara (Sulut) adakan pemusnahan barang bukti hasil razia dan operasi rutin di Kawasan Megamas Manado (16/04/2021).
Berbagai barang bukti yang dimusnahkan diantaranya minuman beralkohol jenis cap tikus sebanyak 16.185,6 dan cap tikus dalam kemasan botol plastik sebanyak 4.938 botol. Tidak luput juga minuman beralkohol dalam berbagai macam merek, diketahui sebanyak 181 botol.
Tidak hanya itu, barang bukti berupa 50 buah knalpot bising, serta 21 buah senjata tajam terdiri dari pisau badik, tombak, pedang samurai, parang, panah wayer, pelontar dan busur panah juga dimusnahkan saat itu.

Kapolda Sulut Irjen Pol Nana Sudjana dalam sambutan tertulis dibacakan oleh Wakapolda Brigjen Pol Rudi Darmoko, mengatakan, pelaksanaan pemusnahan barang bukti ini sudah memperoleh kekuatan hukum tetap dalam penanganannya.
“Pemusnahan barang bukti ini sekaligus untuk memberi dampak positif bagi penegakan hukum secara umum, dan meminimalisir kemungkinan adanya penggelapan barang bukti,” ujar Wakapolda sebagaimana melansir Humas Polda Sulut.
Pemusnahan barang bukti secara simbolis diawali oleh Wakapolda Sulut. Kemudian berturut-turut oleh Forkopimda Provinsi Sulut dan Kota Manado ataupun pejabat yang mewakili.
(edit:ryn)