web analytics

Polda Sulut Tahan Oknum Dukun Beranak Berinisial FM Warga Wanea Kota Manado, Dugaan Perdagangan Bayi

 

Sulutlink. com – Akhirnya Polda Sulawesi Utara ungkap kasus perdagangan anak (bayi) melalui Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast saat menggelar press conference di halaman mapolda sulut, Kamis, (7/10) sore kemarin.

Kabid Humas Polda Sulut Kombes Pol Jules Abraham Abast lewat press conference sore kemarin di Mapolda Sulut menjelaskan bahwa perdagangan anak (bayi) ini diduga dilakukan sejak tahun 2020 hingga Agustus 2021.

Kabid Humas, menuturkan kasus ini berawal dari adanya laporan masyarakat bahwa disalah satu rumah kos wilayah Wanea kota Manado, telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan anak (bayi) yang baru di lahirkan.

Polda sulut telah mengamankan seorang wanita berinisial FM alias Cici (38), yang berprofesi sebagai dukun beranak, warga Wanea, Manado, saat ini oknum tersebut sudah kami tahan karena diduga menjadi tersangka perdagangan bayi.

“Diketahui, Berawal pada Kamis (26/08/2021), yang lalu personel Ditreskrimum Polda Sulut mendapat informasi melalui masyarakat bahwa di rumah kos oknum tersebut telah terjadi dugaan tindak pidana perdagangan bayi,” ujar Kabid Abast kepada sejumlah awak media.

Lanjut Kombes Pol Jules Abraham Abast, bayi yang dijual saat itu baru dilahirkan oleh korban bernama Mita, warga Wanea, Kota Manado.

“Bayi dijual oknum tersangka dengan alasan, korban tidak mampu membayar biaya persalinan. Setelah menjual bayi, tersangka memberikan uang sebesar Rp. 1 juta kepada korban,” ungkap Kabid Humas Polda, yang didampingi Ditreskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan.

“Kejadian tersebut merupakan yang kedua kalinya. Bahwa dalam kasus pertama, Mita juga dijual tersangka kepada orang lain, dan tersangka memberikan uang sejumlah Rp. 50 ribu kepada Mita.

“Ditelusuri lebih lanjut melalui pengembangan maka ditemukan lagi ada korban lain, yakni oknum bernana Lina, warga Wanea. Sehingga sudah terdapat tiga orang bayi yang dijual oleh tersangka. Ketiga bayi tersebut sudah ditemukan petugas,” tutur Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Dalam hal pengungkapan kasus perdagangan bayi, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti, yairu; 1 tas berisi 1 gunting pusar, 1 gunting penahan plasenta, kapas alkohol, perban, benang, dan betadine, kemudian 1 lembar bukti transfer uang ke rekening tersangka untuk membayar bayi sebesar Rp. 2 juta, tangkapan layar handphone berisi percakapan tersangka serta akta kelahiran dari 2 orang bayi.

“Tersangka beserta barang bukti sudah dalam tahanan, di Mapolda Sulut untuk diperiksa lebih lanjut. Sementara kasus ini masih dalan proses pengembangan lebih lanjut,” ujar Abast.

Kabid Humas Kombes Pol Jules Abraham Abast juga mengimbau kepada masyarakat, apabila menemukan kejadian seperti ini, agar dapat melaporkannya kepada aparat kepolisian terdekat.

“Kita dapat menyelamatkan, kita dapat mengamankan terutama bayi, sang anak yang membutuhkan perhatian, kasih sayang dari ibu.

Mungkin dari pihak ibunya yang berkekurangan dalam hal biaya proses persalinan. Tentunya nanti ada kiat kiat atau perhatian dari Pemerintah, dari dinas terkait akan membantu proses persalinan dari ibu yang kurang mampu,” tandas Kombes Pol Jules Abraham Abast.

Sementara itu ditambahkan Direktur Reskrimum Polda Sulut Kombes Pol Gani F. Siahaan bahwa, perkara ini sumbernya diperoleh dari informasi masyarakat, yang sudah sempat dilaporkan sekitar bulan Agustus 2021.

Kemudian dari Subdit Renata melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti dan keterangan masyarakat sehingga disimpulkan bahwa tersangka FM diduga telah melakukan kegiatan perdagangan orang yaitu bayi.

“Tersangka bukan bidan atau tenaga kesehatan tapi bekerja secara mandiri. Tersangka selama ini melakukan praktek kebidanan liar dan ini sering dilakukan. Dan melakukan penjualan bayi sudah dilakukan sebanyak 3 kali,” jelas Kombes Pol Gani F. Siahaan.

Tersangka dijerat Pasal 83 Jo Pasal 76F UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 2 ayat 1 UU RI Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagangan Orang.

“Dengan ancaman, Pasal 83 pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 60 juta dan paling banyak Rp. 300 juta,” tegas Kombes Pol Gani.

Sedangkan Pasal 2 ayat 1, pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 15 tahun dan denda paling sedikit Rp. 120 juta dan paling banyak Rp. 600 juta. (SL).

About DeProS Red

Check Also

Reses I/2023 Ayub Ali terima Aspirasi Warga terkait Normalisasi Sungai Mahawu

Apr. 26.2023. admin: karel tangka Sulutlink.com — Legislator Provinsi Sulut Ayub Ali, gelar Reses I …