web analytics

Polres Minsel Sita Miras Tanpa Ijin Di Kegiatan Operasi Pekat Samrat 2017

Polres Minsel 2

Minsel, Sulutlink.com – Tekad dan kerja keras Kapolres Minsel AKBP.Arya Perdana SH, SIK,MSi dalam memberantas peredaran minuman keras (miras)  tanpa ijin di wilayah hukum Polres Minsel patut diacungkan jempol.

Buktinya, Polres Minsel melalui kegiatan Operasi Pekat Samrat 2017 yang dipimpin langsung Kabag Ops Kompol Jacky Lapian, S.Sos, berhasil menyita barang bukti lusinan minuman keras jenis anggur bermerek Kasegaran Sari dan bir bermerek Casanova serta cap tikus dari tangan penjual miras di Kecamatan Tenga dan Tumpaan serta Tareran Kabupaten Minsel.

Kapolres Minsel melalui Kabag Ops Polres Minsel Kompol Jacky Lapian, ketika konfirmasi membenarkan penyitaan miras pada kegiatan Operasi Pekat Samrat 2017 tadi  (2/8/2017) malam.

polres Minsel

Dia menjelaskan bahwa dalam kegiatan Operasi Pekat Samrat 2017, petugas Polres bersama jajaran UKL (Unit Kecil Lengkap) di jajaran Polsek, telah menjaring dan menyita barang bukti 1 lusin minuman keras (Miras) berjenis bir merek Casanova di Desa Tenga Kecamatan Tenga dan Miras jenis Cap Tikus di Kecamatan Tumpaan dan Tareran.

Dalam kegiatan Operasi Pekat Samrat 2017  petugas Kepolisian juga berhasil menjaring dan menyita barang bukti 1 lusin miras berjenis anggur bermerek Kasegaran Sari di Desa Toundanow Kabupaten Minahasa Tenggara. (JoTam)

 

About JoTam

Check Also

Komisi II DPRD Sulut, Indomart Alfamart Abaikan Permendag RI Nomor 23 Tahun 2021 pasal 7

Maret 13. 2023. admin karel tangka   “Point pasal 7 itu jelas diamanatkan bahwa produk …