MITRA,SULUTLINK- Miris dan memalukan tindakan Hukum Tua Desa Pondos Kecamatan Tenga kabupaten Minahasa Selatan (SA) alias Cali ampou (50) yang mencuri Kopra milik warga.
Bukan hanya itu saja, selain kasus dugaan penyimpangan anggaran danah Desa (Dandes), Ampow juga tersandung kasus tindak pidana pencurian kopra.
Buktinya, salah satu korban FM merasa di rugikan dan tidak menerima tindakan pelaku tersebut, sehingga iapun langsung melaporkan masalah pencurian kopranya yang dilakukan oleh hukum tua tersebut ke polres Minsel.
Menyikapi laporan warga tersebut, Polres Minahasa Selatan melalui Kepala Satuan Reskrim Kepala Unit (Kanit) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Iptu Duwi Gali, SIK. Langsung bergerak menuju ke TKP sehingga Cali bersama dua tersangka lainnya berhasil diciduk
“Saat ini para tersangka resmi kami tahan, karena diduga keras melakukan tindak pidana pencurian,” kata Iptu Duwi Gali, kamis (23/11/17).
Lebih jauh katanya, saat ini kasus oknum Hukum Tua Pondos itu sementara diproses. Dan para tersangka sudah kami tahan sekaligus memenuhi kelengkapan penyidikan dan akan dilimpahkan ke kejaksaan.
” Berbagai cara mediasi yang dilakukan tapi sampai sekarang belum ada titik temu, jadi secepatnya akan dilimpahkan ke Kejaksaan,” koarnya.
Sementara itu Kapolres Minahasa Selatan, AKBP Arya Perdana SIK, membenarkan adanya laporan pihak koban, sehingga para pelaku sudah kami tahan di Mapolres Minsel sekaligus menetapkan sebagai tersangka serta memberikan surat perintah penahanan kepada Cali bersama KM alias Kendy dan AM alias Andre,.
“Para tersangka dikenakan pasal 363 ayat 1 KUHP.” tegas Arya perdana.
( Rusli)