
Airmadidi, Sulutlink.com – Polres Minahasa Utara (Minut) kian gencar melakukan razia minuman beralkohol tanpa ijin di wilayah Minut.
Melansir Humas Polda Sulut, razia kali ini dilakukan di dua Kecamatan, yaitu Kalawat dan Airmadidi, Selasa (16/11/2021) yang dilaksanakan oleh personel Satuan Narkoba Polres Minahasa Utara.
“Total keseluruhan minuman beralkohol tanpa ijin yang disita berjumlah 177 Liter dari beberapa kios penjualan yang ada di Kecamatan Kalawat dan Airmadidi, selanjutnya barang bukti diamankan di ruang Sat Narkoba sebagai barang bukti,” ujar Kasi Humas Polres Minut Ipda Enas Firdaus.
Kegiatan tersebut katanya dilakukan untuk mencegah dan meminimalisir gangguan kamtibmas yang disebabkan karena minuman beralkohol. (ed:ryn)