adm2. kosgoro..24.02.2021

Manado, sulutlink.com – Ketua Dewan Pakar DPP Partai Golkar yang juga Pimpinan Pusat Kolektif (PPK) Kosgoro 1957, Agung Laksono, mengenai usulan DPRD Sulut yang merekomendasikan pemberhentian James Arthur Kojongian (JAK) dari jabatan wakil pimpinan dan keanggotaan dari kursi DPRD Sulut apa yang telah menjadi rekomendasi DPRD Sulut pada akhirnya akan dikembalikan kepada Partai Golkar karena JAK berada di Fraksi itu,” kata Agung Laksono, ” Rabu (24/02/2021) di Manado
” Tentu saja dikembalikan kepada Partai Golkar dan saya kira Partai Golkar akan menyikapi jelas dan tegas dalam hal tertentu.” kata Laksono didampingi Ketua Fraksi PG DPRD Sulut Razky Mokodompi
Terkait sanksi apa yang akan dilakukan Partai Golkar terhadap JAK, Agung Laksono enggan membahas hal itu, namun demikian ada beberapa kriteria dengan melalui tahapan oleh partai Golkar dalam hal pemberian sanksi bagi anggota yang melakukan pelanggaran.
” Saya tidak bisa mendahului, tentu kalau itu sudah diajukan akan ada langkah – langkah yang bisa menjadi cerminan bahwa Golkar sebagai partai bertindak secara obyektif.
Saya kira semua itu sudah ada ketentuannya, ada hal-hal yang boleh dilakukan oleh pimpinan DPRD dan DPR RI sebagai lembaga perwakilan rakyat, mana yang boleh dan yang tidak.
Bisa saja pemberhentian, pergantian, atau teguran lisan maupun secara tertulis, ” pungkas Agung Laksono
Ikut dalam rombongan diantaranya Wamen perdagangan Jerry Sambuaga, Ketua PPK Kosgoro 1957 Zulkarnain MS, Kosgoro 1957 Papua, Papua Barat, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo dan Sulawesi utara. (Karel)