
Sulutlink.com – Jakarta, Dalam Rapat Koordinasi Nasional Pengendalian Kebakaran Hutan dan Lahan (Rakornas Karhutla) Tahun 2017, di Istana Negara, Presiden Joko Widodo menyerukan akan bertindak tegas kepada para pembakar Hutan, Senin (23/1/2017).
Jokowi menyatakan kerugian akibat Karhutla pada tahun 2015 mencapai Rp220 triliun. Angka ini meliputi dampak karena pembatalan penerbangan, perkantoran yang libur, maupun aktivitas ekonomi yang berhenti. “Sebuah angka yang sangat besar sekali,” ujarnya seperti dikutip dari Setkab.go.id.
Kerugian yang ditanggung akibat Karhutla, pada tahun 2015 menyebabkan gangguan kesehatan bagi 504 ribu orang, terutama anak-anak yang terkena ISPA (Infeksi Saluran Pernafasan Atas), hilangnya ekosistem habitat keragaman hayati.
“ Belum lagi dampak yang tidak bisa dihitung secara ekonomi, kerugiannya sangat esar sekali, hutan yang rusak diperkirakan 2,6 juta hektar,” ujar sang Presiden.
Jokowi memerintahkan bawahannya untuk deteksi dini pada Karhutla. Terlebih, tahun ini diprediksi lebih kering dibanding tahun lalu.
Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) menilai, ada delapan provinsi yang rentan Karhutla, yakni : Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, Riau, Jambi, Sumatera Selatan, dan Papua.
Deputi Bidang Meteorologi BMKG Yunus S Swarinoto mengungkapkan, jika melihat kondisi hujan normal di 2017, maka potensi Karhutla akan lebih tinggi dibanding 2016 dan kurang dibanding 2015.Hal ini terjadi karena di sejumlah wilayah ada yang mengalami dua kali musim kemarau.
Presiden Jokowi mengingatkan perlunya kanal blocking. Menurutnya, perusahaan swasta yang menjadi pemilik-pemilik lahan hutan itu harus bertanggung jawab juga untuk membangun kanal-kanal blocking, guna menantisipasi Karhutla.
“Saya ingatkan lagi, tidak boleh ada kompromi untuk hal yang berkaitan dengan kebakaran hutan. Sekali lagi, proses dengan tegas dan segera eksekusi ketika sudah ada keputusan hukum yang mengikat supaya tidak ada lagi yang berani bertindak macam-macam,” ucap Presiden dengan tegas.
Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan Wiranto menguraikan pemerintah telah menindak sejumlah perusahaan swasta. Tiga perusahaan terkena sanksi mulai pidana, perdata, hingga pencabutan izin.
Lalu ada pula 16 perusahaan yang dibekukan izinnya. “Adapun 115 perusahaan swasta telah diberi peringatan,” ujarnya seperti dinukil dari Katadata.co.id.
Salah satu yang kena denda adalah PT Merbau Pelalawan Lestari (MPL). Majelis hakim Mahkamah Agung, pada 18 Agusutus 2016 menghukum perusahaan itu dengan denda Rp16,24 triliun.
Untuk tahun 2017, Presiden mengatakan tidak ada lagi peringatan. “Tahun 2015 masih ada peringatan, tahun ini enggak usah pakai peringatan. Bekukan ya bekukan, cabut ya cabut,” tegasnya. (bjl/bsm)