PT Freeport Indonesia (PTFI) mengumumkan pengunduran diri Chappy Hakim dari jabatan Presiden Direktur. Chappy mengemban tugas itu hanya tiga bulan sejak ditunjuk pada 20 November 2016 lalu.
Menurut Chappy, menjabat sebagai Presiden Direktur PT Freeport Indonesia memerlukan komitmen waktu yang luar biasa, di kutip katadata. Untuk itu, mengundurkan diri adalah keputusan terbaik bagi PTFI dan keluarga. “Saya mengundurkan diri dari tugas-tugas saya sebagai Presiden Direktur,” kata dia berdasarkan keterangan resminya, Sabtu (18/2).
Setelah melepas jabatan Presiden Direktur, Chappy kembali ke posisinya semula sebagai penasihat Freeport. Chappy telah menjadi penasihat senior Freeport Indonesia sejak Agustus 2016, sebelum akhirnya ditunjuk menjadi Presiden Direktur.
Sementara itu, Richard C. Adkerson, Chief Executive Officer dan President Freeport-McMoRan Inc., menyampaikan terima kasih atas sumbangsih yang dilakukan Chappy selama mengemban tugas tersebut. Ia percaya, mengundurkan diri adalah keputusan yang sulit dibuat oleh Chappy Hakim.
Namun, ke depan, Freeport Indonesia masih tetap memerlukan dukungan dan kontribusi dari Chappy Hakim. “Kami berharap untuk terus dapat menerima nasihat dan saran beliau,” ujar dia.
Di sisi lain, PT Freeport Indonesia baru saja mendapat izin rekomendasi ekspor dari Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Rekomendasi ekspor ini dikeluarkan berdasarkan surat permohonan Freeport Nomor 571/OPD/II/2017, tanggal 16 Februari 2017.
Selain itu rekomendasi ekspor ini dikeluarkan karena status Freeport yang sudah berubah dari kontrak karya menjadi Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), meskipun masih keberatan dengan sistem pajak. Freeport telah mendapatkan izin melalui Surat Keputusan (SK) IUPK Nomor 413 K/30/MEM/2017 tanggal 10 Februari 2017.
Atas dasar itu, Freeport mendapatkan izin volume ekspor sebesar 1.113.105 Wet Metric Ton (WMT) konsentrat tembaga. Pemberian izin berlaku sejak tanggal 17 Februari 2017 sampai dengan 16 Februari 2018.
Namun, Freeport juga memiliki beberapa pekerjaan rumah lainnya, yakni pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian (smelter). Hal ini seperti tertuang dalam surat permohonan ekspor dan Undang-Undang Mineral dan Batubara.
Kemudian, ada kewajiban divestasi saham sebesar 51 persen, sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 9 tahun 2017. Pekerjaan rumah lainnya adalah perpanjangan kontrak yang akan berakhir pada 2021. (RS)