
Sulutlink.com – Manado, PT.Bitung Media Bersaudara sebagai korporasi lokal yang bergerak di sektor Penyiaran interkoneksi Televisi Digital Berlangganan atau disebut dengan TV Kabel, telah resmi mendapatkan Izin Penyelenggara Penyiaran ( IPP ) dari Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia, Senin (16/1/2017).
Penyerahan izin ini diwakilkan oleh Ketua KPID Sulut Olga Peleng, SH,MH di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut), Wenang, Manado – Sulawesi Utara dan diterima langsung Direktur PT Bitung Media Bersaudara, Albert Sasuwuhe serta disaksikan oleh Komisaris Utama Morets Ratu.
Menurut Ketua KPID Sulut izin penyelenggaraan penyiaran sesuai yang diamanahkan dalam UU Nomor 32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, PT. Bitung Media Bersaudara telah memenuhi syarat untuk memperoleh izin tersebut, mengacuh pada semua berkas yang telah diajukan yang sudah memenuhi kriteria.
Pada kesempatan ini Ketua KPID Sulut Olga mengingatkan “ tanyangan – tanyangan yang tidak boleh ditonton anak-anak, harap telah melewati tahap sensor “ tegasnya. Beliau pun meminta PT. Bitung Media Bersaudara dapat mengajak para pelaku usaha TV kabel lainnya, yang belum memiliki izin agar mengikuti ketentuan yang disyaratkan Pemerintah.

Direktur Utama Albert Sasuwuhe mengucapakan terima kasih yang mendalam atas dikeluarkannya izin ini kepada KPID Sulut dan pihak – pihak yang telah membantu dalam proses pengajuan izin tersebut.
Albert juga akan mendorong semua pelaku bisnis TV kabel khususnya yang ada di Kota Bitung untuk mendaftarkan izin penyiarannya, Albert pun mengungkapkan “ di Bitung ada sekitar 40an pelaku bisnis TV kabel dan 13 diantaranya sudah memiliki izin,” ujarnya.
Di tempat yang sama Komisaris Utama Morets Ratu mengatakan “ izin yang yang diberikan akan meningkatkan kepercayaan para konsumen dan sebagai pelaku usaha yang baik sudah selayaknya mentaati undang-undang yang berlaku, diharapkan juga pihak-pihak berwenang mulai mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha TV kabel lainnya yang tetap tidak mau mengurus izin penyiaran tersebut, “ pintanya.