web analytics

PT. Bitung Media Bersaudara Resmi Mendapatkan Izin Penyelenggara Penyiaran

16121543_1783854671939902_1406374619_o
Penyerahan IPP dari Ketua KPID Sulut Olga Peleng, SH,MH kepada Direktur PT Bitung Media Bersaudara, Albert Sasuwuhe, Senin 16/1/2017

Sulutlink.com – Manado, PT.Bitung Media Bersaudara sebagai korporasi lokal yang bergerak di sektor Penyiaran interkoneksi Televisi Digital Berlangganan atau disebut dengan TV Kabel, telah resmi mendapatkan Izin Penyelenggara Penyiaran ( IPP ) dari Kementrian Komunikasi dan Informasi (Kominfo) Republik Indonesia, Senin (16/1/2017).

Penyerahan izin ini diwakilkan oleh Ketua KPID Sulut Olga Peleng, SH,MH di Kantor Komisi Penyiaran Indonesia Daerah (KPID) Sulawesi Utara (Sulut), Wenang, Manado – Sulawesi Utara dan diterima langsung Direktur PT Bitung Media Bersaudara, Albert Sasuwuhe serta disaksikan oleh  Komisaris Utama Morets Ratu.

Menurut Ketua KPID Sulut  izin penyelenggaraan penyiaran sesuai yang diamanahkan dalam UU Nomor  32 Tahun 2002 Tentang Penyiaran, PT. Bitung Media Bersaudara telah memenuhi syarat untuk memperoleh izin tersebut, mengacuh pada semua berkas yang telah diajukan yang sudah memenuhi kriteria.

Pada kesempatan ini Ketua KPID Sulut Olga mengingatkan “ tanyangan – tanyangan yang tidak boleh ditonton anak-anak, harap telah melewati tahap sensor “ tegasnya. Beliau pun meminta PT. Bitung Media Bersaudara dapat mengajak para pelaku usaha TV kabel lainnya,  yang belum memiliki izin agar mengikuti ketentuan yang disyaratkan Pemerintah.

16117753_1783854488606587_1135811758_n
Proses Penyerahan Surat Izin Penyelenggara Penyiaran (dok.sulutlink)

Direktur Utama Albert  Sasuwuhe mengucapakan terima kasih yang mendalam atas dikeluarkannya izin ini kepada KPID Sulut dan pihak – pihak yang telah membantu dalam proses pengajuan izin tersebut.

Albert juga akan mendorong semua pelaku bisnis TV kabel khususnya yang ada di Kota Bitung untuk mendaftarkan izin penyiarannya, Albert pun mengungkapkan “ di Bitung ada sekitar 40an pelaku bisnis TV kabel dan 13 diantaranya sudah memiliki izin,” ujarnya.

Di tempat yang sama Komisaris Utama Morets Ratu mengatakan “ izin yang yang diberikan akan meningkatkan kepercayaan para konsumen dan sebagai pelaku usaha yang baik sudah selayaknya mentaati undang-undang yang berlaku, diharapkan juga pihak-pihak berwenang mulai mengambil langkah tegas terhadap pelaku usaha TV kabel lainnya yang tetap tidak mau mengurus izin penyiaran tersebut, “ pintanya.

About Redaksi 2

Check Also

MJP Reses di Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan Minahasa Utara

Apr.28.2023.admin: karel tangka Sulutlink.com – Warga Desa Paniki Baru, Kecamatan Talawaan, Minahasa Utara, mengapresiasi Anggota …