Sulutlink. Manado. Persoalan berapa numlah Quota yang wajar untuk Taxi On -Line dan Tarif yang layak hingga saat ini belum diputuskan atau ditetapkan pemerintah Propinsi Sulut.
Adi Pracoyo Kabid Perbubungan Darat Dinas Perhubungan Propinsi Sulut mengakui jika hingga saat ini belum ada kepuyusan dari pihak pemerintah terkait Quota dan dasar Tarif Taxi On-Line yang beroperasi di Sulawesi Utata.
Kata Pracoyo, yang menjadi permasalahan bagi pengusha ttansportasi darat disulut dimana Taxi On-Line harus ada pembatasan jumlah kendaraan yang beroperasi agar tidak mematikan usaha sejenis lainnya.
Sebetulnya menurut Pracoyo, sesama pengusaha taxi konvensional seeperti Blue Bird dan Dian Taxi idak menolak kehadiran Taxi On-Line, hanya saja perlu diatur terkait Quota dan Tarif yang jelas dan harus mengikuti peraruran yang ada, sesuai Permenhub No. 26/2017 dengan sejumlah persyaratan Tentang Penyelenggaraan Angkutan Umum Tidak Dalam Trayek.
Kata Pracoyo, setelah pertemuan hari ini (31/5) di Kantor Dishub Sulut bersama pihak-pihak terkait, maka akan dilakukan pembabasan lebih lanjut terkait semua masukan yang diperoleh untuk selanjutnya dibahas di level Kementrian.( jansen)